PAPUA – Kabar menggemparkan datang dari tanah Papua, di mana salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial HN alias YN berhasil diringkus di wilayah Keerom. Penangkapan ini menjadi sorotan serius mengingat sepak terjang KKB yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Cenderawasih. Pelaku kini harus menghadapi jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, bisa mencapai 15 tahun penjara.
Operasi Damai Cartenz-2026, yang memang digencarkan untuk menumpas aksi-aksi KKB, mencatatkan keberhasilan signifikan dengan penangkapan HN alias YN ini. Pimpinan KKB tersebut ditangkap di Keerom pada hari Selasa, 15 September, dalam sebuah operasi yang terencana matang. Selain YN, empat orang lainnya yang diduga terkait juga turut diamankan, masing-masing berinisial AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45). Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa YN disangkakan dengan pasal-pasal serius. Pasal-pasal yang menjerat YN antara lain Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP, dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kombes Yusuf Sutejo menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman terberat datang dari Pasal 306 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi secara tidak sah. Apabila terbukti bersalah, YN bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun. Tentu saja, kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan pelanggaran serius yang menjadi dasar utama tindakan kriminal KKB.
Selain itu, YN juga dijerat dengan Pasal 448 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemaksaan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama 1 tahun. Ini mengindikasikan bahwa YN diduga terlibat dalam tindakan pemaksaan terhadap pihak lain, yang merupakan salah satu modus operandi KKB dalam melancarkan aksinya.
Tidak hanya itu, YN juga dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Pasal ini secara khusus menyasar tindakan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Dengan pasal ini, YN terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini menunjukkan bahwa KKB juga memanfaatkan dunia maya sebagai sarana untuk menyebarkan ancaman dan teror, yang kini menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen aparat untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum.
Penangkapan bos KKB di Keerom ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. Tindakan tegas terhadap pimpinan kelompok bersenjata ini adalah langkah penting dalam memutus rantai aksi kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang kuat dan berbasis bukti, diharapkan Papua bisa semakin kondusif dan masyarakat dapat hidup dalam suasana damai.






