SEMARANG – Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang secara tegas membebastugaskan seorang dosen yang diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Keputusan berat ini diambil setelah kampus menyelesaikan serangkaian investigasi internal yang cermat, dan kini nasib oknum dosen tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia, mengingat statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, menjelaskan bahwa terduga pelaku telah dicopot dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Ini berarti dosen yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam kegiatan pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat, baik di tingkat fakultas maupun program pascasarjana. “UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana,” demikian penegasan Kurnia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan pada Kamis (17/09/26).
Menurut Kurnia, penanganan kasus sensitif ini telah berjalan cukup panjang sejak dugaan pelecehan seksual pertama kali mencuat pada Mei 2026. Merespons cepat, tim investigasi gabungan yang dibentuk oleh PSGA bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Walisongo segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil investigasi tersebut berhasil diselesaikan pada 10 Juni 2026 dan langsung diserahkan kepada rektorat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses tidak berhenti di situ. Setelah menerima hasil investigasi, rektor kemudian membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual. Tim ini bertugas untuk menindaklanjuti temuan yang ada, mengolah data, dan merumuskan rekomendasi sanksi. Tugas tersebut diselesaikan pada 22 Juni 2026, dengan rekomendasi sanksi diserahkan kembali kepada rektor. Namun, karena oknum dosen tersebut memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN), kewenangan final untuk menjatuhkan sanksi tertinggi tidak berada di tingkat universitas.
Dengan mempertimbangkan status kepegawaian terduga pelaku, Rektor UIN Walisongo Semarang segera mengambil langkah strategis dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penjatuhan sanksi dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi PNS. “Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut,” imbuh Kurnia.
Kementerian Agama menindaklanjuti surat tersebut dengan serius. Melalui Biro Sumber Daya Manusia, Kemenag merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim auditor internal mereka. Sebuah tim pemeriksa resmi kemudian dibentuk pada 26 Agustus 2026 dan saat ini masih dalam proses menjalankan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga hari Kamis ini, proses penjatuhan sanksi terhadap oknum dosen UIN Walisongo tersebut masih terus berjalan di tingkat kementerian, mengundang perhatian publik dan civitas akademika yang menuntut keadilan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan tajam setelah dugaan pelecehan seksual oleh dosen di lingkungan UIN Walisongo beredar luas dan viral di media sosial. Desakan kuat agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku datang dari berbagai kalangan mahasiswa. Perwakilan mahasiswa bahkan sempat menyatakan bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang, meskipun hingga kini belum ada rincian resmi mengenai jumlah korban yang terkonfirmasi secara pasti oleh pihak kampus.
UIN Walisongo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses hukum dan administratif yang sedang berlangsung ini. Kampus berjanji akan terus memantau hingga adanya keputusan resmi dan final dari Kementerian Agama. Selain itu, pihak kampus juga mengimbau seluruh mahasiswa atau civitas akademika yang mungkin membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan insiden serupa untuk tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Satgas PPKS. Langkah ini diambil guna memastikan setiap korban dan pelapor mendapatkan perlindungan serta penanganan yang layak dan sesuai prosedur. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika. (ES)






