Drama Makin Panas di Unram: Terduga Pelaku Pelecehan Justru Laporkan Balik Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan ke Polda NTB! - A1 Faktual

Drama Makin Panas di Unram: Terduga Pelaku Pelecehan Justru Laporkan Balik Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan ke Polda NTB!

- Editor

Kamis, 17 September 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB – Kisah dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) kini mengambil putaran yang tak terduga. Setelah menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik di kampus, mahasiswa yang sebelumnya terduga sebagai pelaku kini justru berbalik melaporkan sejumlah pihak ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan ini bukan terkait kasus awal, melainkan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang mereka alami.

Langkah hukum ini diambil lantaran para terduga pelaku merasa proses penanganan di tingkat kampus tidak berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang seharusnya. Mereka menilai telah terjadi ‘vonis publik’ dan tindakan main hakim sendiri yang merugikan nama baik serta bahkan menimbulkan cedera fisik.

Insiden yang menjadi pangkal masalah ini bermula pada Selasa, 15 September 2026. Kala itu, massa mahasiswa memadati lorong dan area depan sekretariat UKMF FHISIP Unram, menuntut kejelasan atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama lembaga tersebut. Rekaman video yang beredar luas menunjukkan kerumunan massa yang memadati area luar gedung, sementara beberapa pengurus lembaga dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHISIP Unram berupaya menenangkan situasi di depan pintu, mencoba mencegah terjadinya tindakan anarkis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam salah satu ruangan tertutup, lima orang mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual tersebut menjalani proses interogasi dan klarifikasi internal. Namun, apa yang seharusnya menjadi klarifikasi internal, menurut kuasa hukum, malah berujung pada aksi penghakiman massa. Kuasa hukum para terduga pelaku dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa kliennya tidak ditindak melalui proses dan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang semestinya. Akibatnya, kelima mahasiswa ini terlanjur divonis bersalah oleh publik sebagai pelaku pelecehan, jauh sebelum adanya proses investigasi yang sah dan pembuktian yang akuntabel secara hukum.

Situasi semakin memburuk dengan beredarnya foto wajah serta identitas lengkap kelima mahasiswa tersebut di berbagai kanal pemberitaan dan media sosial. Penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan ini telah mencoreng nama baik mereka secara luas dan menimbulkan tekanan psikologis yang sangat berat. Parahnya lagi, salah satu dari terduga pelaku bahkan mengalami tindakan penganiayaan fisik. Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pukulan dari salah satu mahasiswa saat insiden tersebut berlangsung.

“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi, menganiaya, dan menyebarkan identitas mereka secara sepihak,” tegas Fathul Khairul Anam, kuasa hukum para terduga pelaku, kepada awak media pada 17 September 2026.

Berangkat dari kondisi tersebut, para korban pencemaran nama baik dan penganiayaan telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan ke pihak kepolisian. Selain itu, laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan juga telah dilayangkan ke Polda NTB. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan ini secara objektif dan transparan. Mereka juga mendesak agar proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual di kampus tersebut tetap dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak manapun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait detail laporan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait. Polda NTB diharapkan dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya penegakan prosedur hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak. Baik korban maupun terduga pelaku berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ES) 

Ditulis oleh:
Erik Sambora

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Berita Terbaru