Pabrik Narkoba Rumahan Bernilai Miliaran Rupiah di Bintaro Terbongkar, Ribuan Jiwa Terselamatkan! - A1 Faktual

Pabrik Narkoba Rumahan Bernilai Miliaran Rupiah di Bintaro Terbongkar, Ribuan Jiwa Terselamatkan!

- Editor

Minggu, 13 September 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestro Jakbar, Kombes Nasriadi saat memberikan keterangan pers. (Dok/Humas Polrestro Jakbar)

i

Kapolrestro Jakbar, Kombes Nasriadi saat memberikan keterangan pers. (Dok/Humas Polrestro Jakbar)

JAKARTA – Siapa sangka, di balik tenang kawasan perumahan elit Bintaro, Kota Tangerang Selatan, sebuah “pabrik” narkotika rumahan senilai miliaran rupiah beroperasi secara diam-diam. Home industry tembakau sintetis ini akhirnya berhasil dibongkar tuntas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dalam operasi senyap yang sukses ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, sekaligus menyelamatkan potensi ancaman bagi 1.250 jiwa.

Pengungkapan spektakuler ini bermula dari informasi krusial masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tim Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, segera menindaklanjuti laporan dengan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasilnya, informasi mengarah pada target yang kuat diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak cepat. Tiga tersangka berinisial MR (25), IN (26), dan NK (26) diamankan di sebuah rumah di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya. Tak berhenti di situ, petugas juga meringkus tersangka AL di kediamannya di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan home industry tembakau sintetis ini, menandai upaya besar dalam pemberantasan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti melimpah yang menguatkan dugaan produksi skala rumahan. Petugas menyita berbagai jenis cairan sintetis dalam botol berbagai ukuran: 15 botol 8 ml, 13 botol 5 ml, 26 botol 4 ml, dan 8 botol 2 ml. Puluhan paket tembakau sintetis siap edar juga ditemukan, termasuk satu plastik klip seberat 58,6 gram, sembilan plastik masing-masing 4 gram (total 36 gram), 35 plastik masing-masing 0,8 gram (total 28 gram), dan empat plastik kecil seberat 3,2 gram.

Tak hanya itu, polisi turut menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram lengkap dengan alat hisapnya. Berbagai peralatan produksi turut diamankan, meliputi gelas takar, suntik besar-kecil, botol spray, tiga timbangan digital, serta empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari interogasi awal, para tersangka mengakui semua barang bukti tersebut milik mereka. AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, biang sintetis—bahan baku utama—diperoleh dari akun Instagram berinisial CR (DPO), seharga Rp21 juta untuk 15 gram. Dana fantastis tersebut merupakan patungan NK, AL, dan II yang juga berstatus DPO.

Home industry ini telah beroperasi sejak Juni dan Agustus 2026, dengan dua kali produksi. Bibit sintetis 15 gram seharga Rp21 juta dapat menghasilkan 500 ml cairan sintetis. Cairan ini, jika disemprotkan, berpotensi memproduksi tembakau sintetis 900 hingga 1.000 gram, dengan estimasi nilai jual di pasaran mencapai Rp1 miliar. Angka yang sangat mengkhawatirkan.

Jaringan peredaran mereka juga terungkap. NK menjual cairan sintetis seharga Rp500 ribu per 5 ml. Sementara itu, MR dan IN tidak hanya membantu produksi, tetapi juga membeli cairan dari NK sebanyak 50 ml seharga Rp4 juta. Cairan ini kemudian diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan demi keuntungan pribadi. Sebagian barang tersebut telah dijual kembali secara bersama-sama oleh para tersangka.

Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya penangkapan pelaku, melainkan aksi heroik yang berhasil menyelamatkan setidaknya 1.250 jiwa dari cengkeraman bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (MW) 

Berita Terkait

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang
Heboh! Skandal Penipuan Tanah 4 Hektare Libatkan Kades di Bogor
Viral! Pria Curi Sepatu Asics di Masjid UI Depok, Terungkap Alasan Pilu di Baliknya Hingga Berujung Damai
RPTRA Pedongkelan Mati Suri: Dulu Ramai, Kini Gelap Gulita Digasak Maling!
Polisi Usut Dugaan Bullying Siswa SMP ICM oleh Senior
Pengeroyokan Tewaskan Pria di Jakut Dipicu Masalah Gadai Motor

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Heboh! Skandal Penipuan Tanah 4 Hektare Libatkan Kades di Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Viral! Pria Curi Sepatu Asics di Masjid UI Depok, Terungkap Alasan Pilu di Baliknya Hingga Berujung Damai

Berita Terbaru