DENPASAR – Malam pengawasan keimigrasian di Ubud, Bali, mendadak berubah menjadi drama yang menegangkan. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan dua warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian, setelah salah satunya sempat nekat melarikan diri dari kejaran petugas. Insiden ini menyoroti seriusnya upaya penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Pulau Dewata yang menjadi magnet bagi wisatawan dan ekspatriat.
Patroli keimigrasian yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, menyasar dua wilayah utama yang menjadi pusat aktivitas orang asing: Ubud dan Sanur. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar tidak hanya berpatroli, namun juga aktif memberikan edukasi kepada para pengelola usaha tentang pentingnya peran mereka dalam membantu pengawasan keimigrasian. Melalui pendekatan proaktif ini, petugas berhasil memperoleh informasi penting.
Informasi tersebut mengarah pada keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di sebuah tempat usaha bernama LA Ubud, yang diduga kuat memiliki permasalahan terkait izin tinggal. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, suasana mendadak tegang. Salah satu WNA, yang merasa terdesak, secara tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Aksi spontan ini memicu kejar-kejaran yang tak terhindarkan di area sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa petugas dengan sigap dan profesional langsung melakukan pengejaran. Berkat kesigapan petugas, WNA yang berusaha kabur tersebut akhirnya berhasil diamankan kembali tanpa insiden berarti. “Dalam proses pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut,” terang Haryo dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus.
Setelah kedua WNA berhasil diamankan dan data keimigrasian mereka diperiksa lebih lanjut, terkuaklah pelanggaran serius yang mereka lakukan. Salah satu WNA diketahui telah melakukan overstay selama 379 hari – sebuah angka yang mencengangkan, artinya ia telah melewati batas izin tinggalnya nyaris selama setahun penuh. Sementara itu, WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, menandakan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Keduanya kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, yang dapat berujung pada pendeportasian dan pencekalan.
Selain Ubud, tim patroli pada malam itu juga menyasar wilayah Sanur, area lain yang juga menjadi pusat aktivitas orang asing. Namun, dalam penyisiran di Sanur, petugas Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, menandakan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan secara merata dan fokus pada titik-titik rawan tanpa mengesampingkan area lain.
Haryo Sakti kembali menekankan pentingnya sikap profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tugas pengawasan. Petugas diingatkan untuk selalu menjaga sikap, mengutamakan keamanan, dan berkomunikasi dengan baik kepada orang asing. “Ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Denpasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kunjungan dan aktivitas orang asing yang tinggi,” jelasnya, menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut menegaskan komitmen jajarannya. Ia menyatakan bahwa pendekatan humanis selalu menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran. “Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ramdhani, menunjukkan keseriusan Imigrasi Bali dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayahnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Pulau Dewata. Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi semua. (mw)






