JAKARTA – Skandal dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kini semakin memanas. Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), menyoroti dugaan kejanggalan yang bisa berpotensi memangkas pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Misteri Dakwaan: Miliaran Rupiah Disebut, Tapi Korupsi Asal ‘Menghilang’?
Menurut IPW, yang disampaikan melalui siaran pers oleh Ketua Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Data Wardhana, jaksa hanya mendakwakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan kedua primair. Padahal, uraian dakwaan tersebut memuat sejumlah penerimaan uang dan aset yang nilainya fantastis, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi asal seperti pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.
IPW membandingkan kasus ini dengan dakwaan pertama primair Febrie yang juga menguraikan dugaan pemerasan sebesar SGD 5 juta dari Tan Kian. Jika dugaan pemerasan itu bisa didakwakan secara terpisah, mengapa penerimaan lain yang jumlahnya jauh lebih besar hanya ‘bergabung’ dalam dakwaan TPPU? Ini yang menjadi pertanyaan besar IPW kepada Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset dan Uang Bernilai Fantastis Terungkap
Organisasi pengawas kepolisian ini merinci beberapa penerimaan yang disebut dalam dakwaan: saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, uang Rp60 miliar serta tanah di Cilincing seluas 9.260 meter persegi senilai Rp77,07 miliar. Tidak hanya itu, IPW juga menyebut Hotel The Nyaman di Bali dengan nilai puluhan miliar rupiah yang dikaitkan dengan Andy Chandra Tan, serta penerimaan uang total Rp203,469 miliar dari berbagai pihak.
“Rangkaian penerimaan uang dan aset ini perlu ditelaah. Mengapa potensi pemerasan, suap, atau gratifikasi tidak didakwakan secara tersendiri?” tegas IPW. Kekhawatiran IPW adalah konstruksi dakwaan yang ‘kabur’ ini bisa menjadi celah hukum bagi terdakwa dan berujung pada batalnya dakwaan.
IPW Desak Kejagung Transparan dan Siapkan Penyidikan Lanjutan
Meski demikian, IPW mengakui ada kemungkinan jaksa memiliki strategi penyidikan terpisah untuk tindak pidana asal. Jika ini memang rencananya, IPW mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Secara khusus, IPW menyoroti Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
IPW meminta Kejagung menjelaskan apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sudah dipersiapkan untuk mendalami dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi yang tersembunyi. Transparansi ini penting agar masyarakat tidak hanya berspekulasi.
IPW mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencermati dan mengawal proses persidangan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Harapannya, penanganan perkara berjalan transparan dan berlandaskan keadilan sejati.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun tim penasihat hukum Febrie Adriansyah masih belum tersedia. Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi untuk pemberitaan yang berimbang.






