SIDOARJO – Siapa sangka, di balik renyahnya ayam goreng krispi yang dibawa seorang pengunjung lansia, tersimpan niat busuk menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Petugas lapas dibuat terperanjat saat menemukan empat klip berisi kristal sabu seberat 17,11 gram tersembunyi rapi di balik tepung emas makanan favorit banyak orang itu.
Modus Ayam Goreng Isi Sabu Terbongkar di Lapas Porong
Kejadian mengejutkan ini terungkap pada hari Selasa, 6 Oktober 2023, saat petugas Lapas Kelas I Surabaya sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Seorang wanita berinisial AM (62), warga Surabaya, datang dengan tujuan menjenguk warga binaan berinisial BSN (21), yang juga merupakan terpidana kasus narkotika. Ketika giliran ayam goreng yang dibawa AM diperiksa, insting petugas tergelitik. Kecurigaan mereka terbukti benar. Di dalamnya, terselip rapi empat paket kecil yang setelah diperiksa awal, diduga kuat adalah sabu.
Empat klip kristal putih itu memiliki berat bruto masing-masing 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Jika ditotal, berat kotor barang haram tersebut mencapai 17,11 gram. Sebuah jumlah yang tidak sedikit dan berpotensi merusak lebih banyak kehidupan di dalam lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan Penyelundupan di Balik Dinding Penjara
Tidak berhenti di penemuan sabu, petugas segera melanjutkan investigasi dengan memeriksa BSN, narapidana yang hendak ditemui AM. Dari keterangan BSN, terkuak bahwa ayam goreng berisi sabu itu sebenarnya ditujukan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28), yang juga terlibat dalam kasus narkotika. Modus operandi ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam upaya penyelundupan yang melibatkan pihak luar dan dalam lapas.
Terungkap pula bahwa paket diduga sabu itu diserahkan kepada AM melalui sebuah pertemuan di luar kawasan lapas. Kemudian, dengan dalih membawa makanan untuk besuk, AM mencoba meloloskan barang terlarang itu ke dalam.
Tindakan Tegas dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Menyikapi temuan serius ini, Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat, termasuk AM, BSN, dan MAB, akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan setiap pelanggar hukum mendapatkan ganjaran yang setimpal.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gde Joni, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan lapas. “Pemberantasan narkotika adalah bagian tak terpisahkan dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika,” ujar Anak Agung Gde Joni. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan celah keamanan untuk tujuan ilegal.
Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa upaya penyelundupan narkotika tidak pernah kehabisan akal. Namun, berkat ketelitian dan kesigapan petugas Lapas Porong, jaringan gelap ini berhasil diputus. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan memotivasi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari barang haram. (ES)






