TANGERANG – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan seorang guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan keluarganya, serta menggelar perkara.
“Memang betul kita sedang menangani perkara terkait pelecehan terhadap anak yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Serpong,” kata Boy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026). Boy mengatakan status hukum N.A. ditingkatkan pada Kamis (1/10/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guru tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita naikkan menjadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama. (ES)






