JAKARTA – Polisi mengungkap duduk perkara dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) yang videonya viral di media sosial.
Keempat korban diketahui merupakan ABK KM Maulana 23 yang berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke, Papua Selatan, pada akhir Juli 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, empat korban dalam kasus tersebut masing-masing bernama Ilhas Sya’labudin, Oktavian Maghriza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pada akhir Juli, korban bersama tiga korban lainnya ini direkrut oleh satu kapal cumi, yaitu KM Maulana 23. Setelah dilakukan perekrutan, mereka berangkat melalui Dermaga Pelabuhan Muara Baru,” kata Alrasyidin saat ditemui awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (2/10/2026).
Pengurus kapal sebut korban sakit
Alrasyidin mengatakan, dalam perjalanan menuju Merauke, pengurus kapal sempat menghubungi ibu dari salah satu korban, Ilhas, pada awal Agustus 2026.
Saat itu, pengurus kapal menyampaikan bahwa Ilhas bersama tiga ABK lainnya mengalami sakit.
“Pengurus kapal ini juga melakukan komunikasi dengan ibu korban atas nama Ilhas ini bahwa menyatakan anak ibu sakit, sakit beri-beri dan sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Dobo di wilayah hukum Kepulauan Aru,” ujar dia.
Namun, hasil pendalaman polisi menemukan fakta berbeda.
Keempat korban ternyata tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit sebagaimana informasi yang disampaikan pengurus kapal.
Empat ABK ditaruh di daratan
Polisi menemukan bahwa keempat korban hanya ditempatkan di daratan setelah kapal sempat bersandar di wilayah Kepulauan Aru.
“Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat, sehingga pada saat kami koordinasi langsung dilarikan ke rumah sakit tadi pagi,” kata Alrasyidin.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi keempat korban dan melakukan penanganan medis.
Target tak terpenuhi
Terkait dugaan penganiayaan, polisi menduga kekerasan terhadap para korban berkaitan dengan target hasil tangkapan selama berada di kapal.
Alrasyidin menyebut, dugaan sementara, para ABK diwajibkan memenuhi target tangkapan cumi-cumi atau komoditas lainnya.
“Dugaan sementara ya, masih dugaan sementara 3 kilogram harus tercapai. Kalau tidak tercapai maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” kata dia. (ES)






