Dituntut Mati, Advokat Riezkhie Dipenjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan - A1 Faktual

Dituntut Mati, Advokat Riezkhie Dipenjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul- Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pengacara Riezkhie Marhaendr. Riezkhie dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Herlan Matrusdi.

“Menyatakan Terdakwa Riezkhie Marhaendra Bin Eko Daryono tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘melakukan sendiri tindak pidana pembunuhan berencana’,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, Jumat (2/10/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut majelis hakim dalam sidang pada 25 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Riezkhie. Majelis memiliki pertimbangan tersendiri tidak menjatuhkan hukuman mati. Hakim menilai tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas perbuatan terdakwa.

“Tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa,” demikian pertimbangan majelis.

Hakim menyebut pemidanaan juga ditujukan agar terdakwa menyadari perbuatannya dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut di masa yang akan datang,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan Riezkhie. Salah satu hal yang memberatkan ialah profesi Riezkhie sebagai advokat.

“Terdakwa adalah seorang Advokat yang mengerti dan paham hukum dan seharusnya dapat menjadi panutan untuk tidak melakukan tindak pidana,” kata majelis hakim.

Sementara itu, hakim mempertimbangkan Riezkhie masih memiliki tanggungan keluarga sebagai keadaan yang meringankan. Selain pidana seumur hidup, Riezkhie diwajibkan membayar restitusi Rp100 juta kepada Abdur Rahman Azhari selaku wakil dari almarhum Herlan Matrusdi. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah Riezkhie menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Motif perkara ini berawal dari persoalan keuangan antara Riezkhie dan Herlan, termasuk uang Rp700 juta dan utang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan kerja sama travel haji dan umrah. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik ketika Herlan tinggal bersama Riezkhie. Terdakwa kemudian menghabisi korban pada 27 Januari 2026 di kawasan Parangtritis. (ES) 

Berita Terkait

Aksi Pencurian Tabung Gas-Freon di Bekasi Gagal, 3 Remaja Ditangkap
Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras di Kios Jaksel, 827 Butir Disita
Pria Mabuk di Bogor Tewas Dikeroyok, 10 Orang Ditangkap
Pria di Jakut Tewas Dibacok saat Nobar Timnas, Dipicu Panggilan ‘Boleng’
Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual Siswi Insan Cendekia Madani Terbongkar, Guru 49 Tahun Jadi Tersangka
Gara-gara Tak Capai Target Tangkapan, 4 ABK Disiksa di Dalam Tong
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Aksi Pencurian Tabung Gas-Freon di Bekasi Gagal, 3 Remaja Ditangkap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras di Kios Jaksel, 827 Butir Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pria Mabuk di Bogor Tewas Dikeroyok, 10 Orang Ditangkap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Siswi Insan Cendekia Madani Terbongkar, Guru 49 Tahun Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Jakarta

Sepak Terjang Jenderal Suyudi Bersihkan 53 Kampung Narkoba

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:17 WIB

Kriminal

Pria Mabuk di Bogor Tewas Dikeroyok, 10 Orang Ditangkap

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:17 WIB