JAKARTA – Sidang enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang mengeroyok dua petugas debt collector atau mata elang hingga tewas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026), diwarnai teriakan keluarga korban.
Keenam terdakwa adalah Ahmad Marz Zulqadri (Terdakwa 1), Ilham Adjie Maulana (Terdakwa 2), M. Irfan Akbar Batubara (Terdakwa 3), Baginda Nurhidayat (Terdakwa 4), Jefry Leo Agusta (Terdakwa 5), dan Raafi Ghaffaar Wahhab (Terdakwa 6).
Para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL, peristiwa penganiayaan ini bermula pada 11 Desember 2025.
Usai beraktivitas di PTIK, para terdakwa berencana makan durian di kawasan Pancoran.
Di perjalanan, Terdakwa Ahmad Marz Zulqadri merasa dibuntuti oleh dua pria bermotor dan mengirimkan pesan meminta bantuan ke grup percakapan rekan-rekannya.
Setibanya di depan warung seafood sekitar TMP Kalibata, ia diadang oleh dua pria yang menyebut bahwa sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya menunggak pembayaran.
Tak lama kemudian, dua rekan pelaku penyetopan, yakni korban Novergo Ariyanto Tanu dan Miklon Edisafat Tanone tiba di lokasi.
Dua rekan korban berhasil melarikan diri ketika situasi memanas, meninggalkan Novergo dan Miklon yang kemudian dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas.
Sidang memanas
Suasana ruang sidang memanas saat JPU dan Majelis Hakim memeriksa para terdakwa secara bergiliran.
Beberapa terdakwa sempat berdalih bahwa kondisi lokasi kejadian sangat kacau atau chaos dan menyebut ada massa warga serta ojek online yang berteriak “maling” atau “begal” ikut melakukan pemukulan.
Pernyataan tersebut memicu emosi istri korban di kursi penonton yang berteriak histeris menuding para terdakwa berbohong.
“Bohong kalian! Ngarang itu!” teriaknya dari kursi penonton sidang.
Ketegangan berlanjut saat Majelis Hakim memutar video kejadian untuk memverifikasi kesaksian.
“Itu warga enggak ada yang pukul, cuma kalian aja!” seru istri korban saat video diputar oleh Majelis Hakim. (ES)






