TANGERANG – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp 481,6 juta. Pelaku, seorang pria berinisial DSA (37) diamankan.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9) pukul 23.00 WIB. Kasus bermula dari adanya laporan pencurian tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat beraksi, pelaku dan rekannya berbagai peran. Dimana satu orang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.
Mereka sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower, namun tak bisa menunjukkan surat tugas. Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menggunakan mobil yang dibawanya.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” jelasnya.
Polisi menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.
Pelaku DSA juga sengaja menyewa sebuah rumah lain yang tak jauh dari rumahnya untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya. Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592. Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Dalam laporan polisi, perangkat BTS yang hilang di lokasi meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya. Pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” imbuhnya.
Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ES)






