JAKARTA – Gelombang kontroversi yang menyelimuti buku berjudul “Memburu Muhammad” kini telah menarik perhatian serius dari aparat kepolisian. Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan akan mendalami dugaan penistaan agama yang mencuat setelah buku tersebut viral di berbagai platform media sosial. Polemik ini sebelumnya memicu penolakan dan berujung pada pembatalan sebuah acara diskusi di Bogor, Jawa Barat, menggarisbawahi sensitivitas isu keagamaan di ruang publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi ini, namun menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti. “Ini baru kami dengar. Pastinya, kalau ada informasi seperti itu, kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami, baik dari Direktorat Siber apabila itu memang berada di dunia digital, dan pasti juga akan ditangani pihak Ditreskrimum,” ujar Kombes Budi di Jakarta, Kamis.
Pendalaman kasus ini, lanjut Budi, merupakan langkah antisipatif kepolisian untuk mencegah meluasnya penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menekankan bahwa isu yang berkembang di media sosial ini secara langsung bersentuhan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebuah area yang sangat rentan memicu konflik sosial. “Kita melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait tentang suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya, menyoroti pentingnya menjaga stabilitas dan kerukunan antarumat beragama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Kontroversi dan Pembatalan Acara
Pusaran kontroversi seputar buku karya penulis Feby Indriani ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet setelah sebuah acara bedah buku yang sedianya digelar di Bogor terpaksa dibatalkan. Pembatalan ini terjadi menyusul adanya penolakan keras dari sekelompok organisasi masyarakat (ormas) setempat. Insiden ini dengan cepat menyebar, memicu diskusi lebih lanjut mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dan potensi penafsiran yang berbeda terhadap karya sastra.
Melalui unggahan di akun media sosial Threads miliknya, Feby Indriani memberikan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa ormas yang menolak acara tersebut mempermasalahkan judul buku “Memburu Muhammad” serta subjudul acara yang telah dibuat oleh panitia. Tingkat penolakan bahkan mencapai ancaman serius. “Pihak penolak sempat mengancam akan membawa massa berjumlah 200 orang,” tulis Feby Indriani. Ancaman ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan penyelenggara dan pemilik lokasi. “Pihak perpustakaan sebagai penyedia venue (lokasi) tentu cemas fasilitas mereka dirusak. Pihak panitia mencemaskan keamanan dan lancarnya keberlangsungan acara keseluruhan,” lanjutnya, menggambarkan tekanan yang dihadapi panitia dan pihak perpustakaan hingga akhirnya memutuskan untuk membatalkan acara demi menghindari potensi kericuhan.
Virulensi Penolakan di Media Sosial
Tidak hanya di level acara fisik, penolakan terhadap buku “Memburu Muhammad” juga menggaung kuat di ranah digital, terutama di kalangan warganet. Sebuah unggahan dari akun Instagram @iyuztagram menjadi salah satu pemicu utama diskusi daring yang meluas. Akun tersebut tidak hanya menyoroti buku “Memburu Muhammad”, tetapi juga menarik perhatian pada karya lain dari penulis yang sama, yakni “Bukan Perawan Maria”. Unggahan ini secara spesifik menyebut kedua buku tersebut sebagai bagian dari serial trilogi yang diberi nama “Islamisme Magis”.
Narasi yang dibangun oleh akun @iyuztagram dan diikuti oleh banyak warganet adalah bahwa kedua buku tersebut, serta potensi buku ketiga dari seri “Islamisme Magis”, dinilai berpotensi menistakan agama Islam. Kekhawatiran akan dampak teologis dan sosial dari peredaran buku-buku ini mendorong warganet untuk mendesak agar peredaran buku tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Mereka menyuarakan tuntutan agar pihak berwenang mengambil tindakan untuk mencegah terbitnya buku ketiga dan menghentikan peredaran buku-buku yang ada, dengan harapan dapat menjaga kesucian ajaran agama dan menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Desakan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu keagamaan di era digital, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan memicu reaksi yang masif dari publik.
Dengan adanya laporan dan virulensi di media sosial, Polda Metro Jaya kini memiliki dasar kuat untuk memulai penyelidikan komprehensif. Pendekatan yang melibatkan Direktorat Siber dan Ditreskrimum diharapkan dapat menelaah secara mendalam aspek-aspek digital maupun pidana dari kasus dugaan penistaan agama ini, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mengancam kerukunan beragama dan ketertiban umum.






