JAKARTA – Kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang dikemas dalam cairan rokok elektronik, atau vape, telah mengejutkan publik, terutama setelah menyeret nama selebgram Julia Prastini alias Jule. Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membuka tabir pola peredaran yang sangat rapi, eksklusif, dan jauh dari jangkauan pasar bebas.
Modus distribusi barang haram ini terungkap sangat tertutup, memanfaatkan relasi pertemanan personal dari mulut ke mulut. Jaringan ini sama sekali tidak pernah memasarkan produknya secara terbuka, melainkan hanya kepada pihak-pihak yang memiliki koneksi langsung dengan lingkaran internal mereka. Hal ini diungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, yang menegaskan bahwa vape beracun ini hanya bisa didapatkan melalui jalur pertemanan dan rekomendasi. Polisi berhasil membongkar jaringan ini setelah mengembangkan penangkapan Jule, yang kemudian menuntun pada penangkapan dua perempuan pengedar berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari sana, jejak terus mengarah kepada sosok bandar utama, seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC.
XC, sang bandar utama, diketahui telah beroperasi sejak Juli 2026. Dari bisnis haram ini, ia mengeruk keuntungan yang sangat fantastis, mencapai Rp700 ribu untuk setiap cartridge vape etomidate yang berhasil terjual. Penangkapan RR dan RN menghasilkan penyitaan 27 cartridge, sementara penelusuran lebih lanjut kepada XC mengungkap penyimpanan 71 buah vape etomidate model serupa. Keuntungan menggiurkan ini menjadi daya tarik bagi para pelaku untuk terus melancarkan bisnis ilegal mereka, yang kini menargetkan para pengguna rokok elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 14 September 2026, ketika Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menemukan empat cartridge vape etomidate, dengan satu cartridge masih berisi penuh dan tiga lainnya telah habis terpakai. Berdasarkan jejak transaksi, Jule terbukti memesan barang tersebut dari RR dan RN. AKP Michael Kharisma Tandayu memastikan bahwa Jule tidak terhubung dengan jaringan lain, “Dari penelusuran-penelusuran kami maupun dari interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain,” tegasnya.
Jule sendiri mengaku baru menggunakan etomidate selama dua hingga tiga minggu terakhir, dengan alasan mengatasi stres pribadi. Meskipun hasil tes urinenya positif etomidate, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan jumlah barang bukti yang minim dan statusnya sebagai pengguna menjadi dasar bagi kepolisian untuk menempuh mekanisme restorative justice. Jule kini menjalani asesmen rehabilitasi di BNNP, sebuah langkah preventif agar ia dapat pulih dari ketergantungan. Sementara itu, RR, RN, dan XC resmi berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas kejahatan mereka.
Menanggapi maraknya modus penyalahgunaan zat etomidate melalui rokok elektronik ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan kesiapannya untuk turut tangan membantu proses hukum dan pengawasan teknis. Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen instansinya untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku. “Badan POM siap membantu apabila diperlukan, baik dari sisi pengujian etomidate maupun pemberian keterangan ahli jika diminta,” ujar Taruna Ikrar, Minggu (20/9/2026). Ia menambahkan, Badan POM terus memperketat sinergi lintas lembaga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian RI. Kolaborasi ini difokuskan untuk membendung celah penyelundupan dan penindakan penyalahgunaan narkotika maupun obat keras yang kini kerap berkedok cairan rokok elektronik. Penanganan kasus dari sisi pidana telah berjalan tepat di bawah wewenang kepolisian dan BNN, sementara Badan POM mengambil peran vital dalam memastikan pengawasan, pemetaan risiko, serta pengujian laboratorium terhadap zat-zat berbahaya yang disalahgunakan di masyarakat, demi melindungi generasi muda dari ancaman tersembunyi ini. (ES)






