SUKABUMI – Skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) terus menyibak fakta-fakta mencengangkan. Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan terkuaknya modus ‘ruang karaoke’ di kantor sebagai fasilitas tersembunyi, kini muncul lagi sebuah siasat licik yang lebih tak terduga. Pejabat eselon III/a ini diduga memanfaatkan momen membelikan susu sebagai salah satu taktik manipulatif untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, pada Jumat (18/9/2026), menegaskan betapa kejamnya modus yang digunakan. Dudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, insiden memilukan itu berlangsung di dalam ruangan kerja tersangka saat kondisi kantor sedang lengang, minim pengawasan, dan jauh dari keramaian.
“Lagi kosong (ruangan). Hanya korban dan pelaku,” tutur Iptu Dudi Suharyana saat diwawancarai awak media di Mapolres Sukabumi, menggambarkan situasi saat peristiwa itu terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi baru ini menambah daftar panjang kebejatan TIP yang telah menggemparkan publik dan mencoreng nama baik instansi. Menurut keterangan Iptu Dudi, sebelum aksi tak senonoh itu terjadi, sempat ada seorang penjual susu yang melintas di sekitar area kantor. Tersangka TIP lantas membeli susu tersebut dan memberikannya kepada salah satu korban. Momen pemberian susu inilah, kata Dudi, yang kemudian menjadi celah bagi TIP untuk memulai perbuatan cabulnya, memanfaatkan situasi dan posisi kekuasaannya secara tidak bermoral.
Pengungkapan ini menyoroti bagaimana pelaku kejahatan seksual kerap menggunakan berbagai trik untuk menjebak korbannya, termasuk dengan tawaran yang tampak tidak berbahaya. Momen singkat pembelian susu tersebut rupanya dimanfaatkan sebagai pengalihan atau bahkan bentuk “pemberian” yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aksi-aksi selanjutnya.
Merujuk pengakuan para korban, aksi pelecehan baik secara fisik maupun nonfisik di ruangan kerja yang dilengkapi fasilitas karaoke dan kini terkuak juga modus pemberian susu itu, hanya terjadi satu kali. “Ya satu kali kejadian itu saja,” tambah Iptu Dudi, mengonfirmasi frekuensi kejadian tersebut.
Akibat peristiwa kelam ini, kondisi psikologis ketiga siswi perempuan yang menjadi korban dilaporkan terguncang hebat. Kepolisian memastikan bahwa ketiga korban saat ini berada dalam pendampingan intensif dari instansi berwenang, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial, guna memulihkan trauma yang mendalam yang mereka alami. “Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan keluarga dan penanganan tim DP3A serta Dinas Sosial. (Gejala depresi) ya tentunya pasti ada,” tegas Dudi, menekankan pentingnya dukungan psikologis untuk para korban.
Kini, TIP tidak bisa lagi menghindar dari konsekuensi perbuatannya. Oknum pejabat yang telah diberhentikan sementara dari status ASN dan jabatannya tersebut telah resmi mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kasus pelecehan seksual ini dan memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja atau pendidikan. Pemulihan mental para korban menjadi prioritas utama, seiring dengan proses hukum yang terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.(MW)






