JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik peredaran ribuan butir obat keras ilegal di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (17/9) dini hari tersebut, dua orang tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) berhasil diringkus, berikut dengan tumpukan barang bukti yang mengkhawatirkan.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan serius terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti terjadi setelah polisi menindaklanjuti informasi krusial dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A Sambo, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan publik mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat. “Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKBP Vernal A Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Unit 1 Iptu Satria Arya Pradana, segera melakukan observasi mendalam dan penyelidikan lapangan. Upaya tak kenal lelah tim berujung pada penindakan yang berhasil mengamankan dua tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Lokasi Penggerebekan
Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelas AKBP Vernal.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan pergerakan sekitar pukul 03.00 WIB menuju lokasi kedua, yakni di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kedua lokasi inilah, polisi menemukan dan menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.
Skala dan Jenis Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di kedua lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan skala peredaran obat keras ilegal ini. Jumlah dan ragam obat-obatan yang disita sangat mengkhawatirkan, mencakup berbagai jenis yang dikenal memiliki efek adiktif dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa resep dokter.
- 9.000 butir Hexymer
- 2.760 butir Trihexyphenidyl
- 1.000 butir Hexymer (tambahan)
- 500 butir Tramadol
- Berbagai jenis obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, dan methylphenidate
- 10 cartridge yang mengandung etomidate
- 10 Riklona clonazepam
- Enam unit telepon genggam
- Uang tunai sebesar Rp3,9 juta
AKBP Vernal menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan rutin, melainkan bagian integral dari komitmen kepolisian dalam menekan laju peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat. Obat-obatan seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol, meskipun memiliki fungsi medis tertentu, sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan, seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasional dan dapat menyebabkan ketergantungan serius.
Bagian dari Operasi Nila Jaya
Pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Vernal, merupakan hasil dari rangkaian operasi besar yang sedang berjalan. “Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ungkapnya, menekankan upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas akan mendalami jaringan di balik peredaran obat-obatan ilegal ini, termasuk mencari tahu pemasok utama dan target pasar mereka.
Polres Metro Jakarta Barat juga memanfaatkan momentum ini untuk kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu berperan aktif. Masyarakat diajak untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.(MW)






