Gegara Asusila Siswi PKL, Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat! Sanksi Berat Menanti - A1 Faktual

Gegara Asusila Siswi PKL, Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat! Sanksi Berat Menanti

- Editor

Kamis, 17 September 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI – Gempar di lingkungan birokrasi Kabupaten Sukabumi! Seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menjadi sorotan tajam setelah dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) mencuat ke publik. Kasus ini tak hanya mengguncang citra instansi, tetapi juga memicu respons tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Ancaman sanksi berat, bahkan pemecatan, kini mengintai oknum yang diduga terlibat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, tak main-main dalam menyikapi persoalan ini. Ditemui pada Selasa (15/9), Ganjar menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran serius yang menabrak etika birokrasi dan norma hukum yang berlaku. “BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas,” ujar Ganjar, menandaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan ‘zero-tolerance’ terhadap kekerasan seksual di sektor birokrasi.

Perbuatan oknum pejabat ASN ini, jika terbukti, jelas melanggar sejumlah regulasi krusial. Mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (terutama pasal kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi), hingga Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Disiplin PNS. Tak hanya itu, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menunjukkan betapa kompleks dan beratnya dimensi hukum yang melingkupi dugaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ganjar menjelaskan, meski kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian tidak akan menunggu putusan hukum pidana yang berkekuatan tetap (inkracht). “Pemeriksaan kode etik dan disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda,” terangnya. Polisi fokus pada aspek pidana murni, sementara BKPSDM dan Inspektorat akan menelaah pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Saat ini, BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait. Mereka tengah menunggu berkas tertulis resmi yang mencakup kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta langkah-langkah awal yang telah diambil internal dinas. Bersamaan dengan itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS pun segera dibentuk bersama Inspektorat, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat jika terbukti. Pasalnya, tindakan semacam ini dapat mencoreng kehormatan dan martabat seorang PNS serta instansi tempatnya bernaung. Ganjar menyebutkan, rekomendasi sanksi yang disiapkan amat tegas, mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga sanksi terberat: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan ini akan diberlakukan jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat atau perkaranya telah inkrah di pengadilan.

Selain sanksi berat, pemerintah daerah juga telah menyiapkan tahapan perlindungan kelembagaan serta pembebasan tugas sementara bagi terlapor, disesuaikan dengan perkembangan status hukumnya. “Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN,” tegas Ganjar, menekankan pentingnya menjaga kelancaran pemeriksaan hukum dan integritas instansi. Lebih lanjut, jika terlapor belum ditahan namun proses penyidikan dinilai mengganggu pelayanan publik, yang bersangkutan dapat dibebastugaskan sementara dari jabatan manajerial agar dapat fokus sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini menunjukkan upaya serius pemerintah daerah untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berjalan optimal. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru