Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Penyelundup Pangan Berbahaya, Ancaman Aflatoksin Mengintai Konsumen!
JAKARTA – Polda Metro Jaya sukses membongkar penyelundupan 49,85 ton kacang tanah ilegal dari India yang masuk via Dumai. Modus dokumen palsu terungkap, ancaman aflatoksin dan kerugian negara jadi sorotan.
Jakarta, Ibu Kota yang tak pernah tidur, kembali digegerkan dengan sebuah pengungkapan kasus besar. Kali ini, bukan soal kejahatan jalanan, melainkan sebuah praktik ilegal yang mengancam bukan hanya stabilitas ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat luas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton, atau setara dengan 1.536 karung, yang disiapkan untuk diperdagangkan secara bebas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 16 September 2026.
Penemuan fantastis ini berawal dari kerja keras tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penelusuran mendalam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa titik terang kasus ini ditemukan pada 9 September 2026. Kala itu, tim mencurigai aktivitas di sebuah gudang sewaan yang berlokasi di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah bahwa gudang tersebut menjadi penampungan akhir dari komoditas pangan ilegal berskala besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang ini berasal dari India, masuk melalui Pelabuhan Dumai, kemudian diangkut jalur darat menuju pergudangan di Jakarta Utara. Saat ditemukan, kacang tanah telah disimpan di gudang dan dipersiapkan untuk diedarkan,” ujar Kombes Pol. Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara. Pernyataan ini membuka tabir panjang perjalanan kacang tanah ilegal yang menempuh jalur licik dari Negeri Hindustan hingga ke jantung Ibu Kota.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cerdik namun berbahaya. Untuk mengecoh petugas karantina di pelabuhan perbatasan, serta pos-pos pemeriksaan di jalur distribusi darat, mereka hanya mengandalkan dokumen perjalanan komoditas yang disinyalir kuat telah dipalsukan. Bayangkan, puluhan ton kacang tanah ini diimpor tanpa memenuhi syarat perizinan dan dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, hingga Sertifikat Karantina Tumbuhan. Ini jelas sebuah pelanggaran serius yang mengabaikan prosedur demi keuntungan pribadi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 49.850 kilogram (49,85 ton) kacang tanah. Jumlah tersebut terbagi menjadi 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen krusial, mulai dari nota penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, hingga dokumen perjanjian sewa gudang. Semua bukti ini diharapkan dapat membongkar jaringan penyelundupan hingga ke akar-akarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mengkonstruksikan perbuatan pidana dan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab. “Enam saksi yang diperiksa meliputi pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan buruh bongkar muat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pemilik gudang tidak mengetahui bahwa lokasi miliknya digunakan untuk menampung barang ilegal,” jelas Kombes Pol. Victor. Meskipun begitu, penelusuran dokumen transaksi mengindikasikan bahwa aktivitas distribusi kacang tanah ilegal dari Dumai ke Jakarta Utara ini ternyata bukan kali pertama, melainkan sudah berlangsung sebanyak dua kali sebelumnya.
Polda Metro Jaya kini tak sendiri. Koordinasi intensif tengah dilakukan dengan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya satu: menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat hilangnya bea masuk dan pajak impor dari praktik ilegal ini. Ini bukan sekadar soal kacang, tapi juga soal integritas sistem dan penerimaan negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, turut menegaskan urgensi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga pangan di pasaran, memastikan penerimaan negara yang seharusnya, serta yang paling vital, melindungi keselamatan konsumen. “Komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran, salah satunya aflatoksin. Selain itu, peredaran barang ilegal ini merusak harga pasar serta merugikan petani lokal dan pelaku usaha yang taat hukum,” tegas Kombes Pol. Budi.
Ancaman aflatoksin ini bukan main-main. Aflatoksin adalah jenis racun yang dihasilkan oleh jamur tertentu pada produk pertanian seperti kacang-kacangan, dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap komoditas pangan impor menjadi krusial.
Atas perbuatan melawan hukum ini, penyidik telah mempersangkakan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya praktik penyelundupan pangan ilegal yang merugikan banyak pihak. (ES)






