JAKARTA – Kecurigaan petugas Kantor Imigrasi Tangerang terhadap sebuah tiket kepulangan dalam permohonan perpanjangan izin tinggal telah membuka tabir gelap sebuah sindikat perjudian online internasional. Lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal mereka kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam jaringan judi online kakap yang beroperasi dari wilayah Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Kala itu, dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH, mengajukan permohonan tersebut. Namun, mata jeli petugas verifikator Imigrasi menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan. Tiket tersebut, yang merupakan salah satu syarat mutlak pengajuan, diduga kuat telah dipalsukan, bahkan ditengarai merupakan milik orang lain yang namanya diubah. Kecurigaan ini menjadi pangkal dari sebuah pengungkapan besar.
Tidak tinggal diam, pihak Imigrasi segera memanggil kelima pemohon pada 7 September 2026 untuk dimintai klarifikasi. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menjadi tempat tinggal para WNA tersebut. Di sanalah fakta mencengangkan terkuak. Petugas mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis di dalam apartemen. “Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barron Ichsan menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, meliputi 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam yang semuanya diduga kuat digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa kelima WNA ini telah berada di Indonesia selama satu bulan dan memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat judi online internasional ini.
Dua WNA asal RRT berperan vital sebagai operator sistem yang memantau transaksi keuangan. Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam bertugas sebagai penampung aliran dana dari situs judi online. Modus operandi mereka adalah dengan menggunakan permainan peladen atau game online yang secara khusus menyasar pasar Vietnam. Omzet dari praktik ilegal ini sungguh fantastis, diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya, menunjukkan skala operasi yang masif dan terstruktur.
Imigrasi juga tidak menutup mata terhadap pelaku lain. Selain kelima orang yang diciduk, imigrasi juga memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri, bahkan dua di antaranya telah dimasukkan ke daftar pencarian sebagai subject of interest. Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 200 juta menanti mereka. Pihak Imigrasi saat ini masih terus berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi atau sebagai tindakan pelengkap.
“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegas Barron Ichsan. Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal di Tanah Air. (ES)






