JAKARTA – Warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk melepaskan status kewarganegaraannya secara sukarela kini harus menyiapkan biaya administrasi sebesar Rp5.000.000. Ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini menandai formalisasi biaya dalam proses yang krusial dan memiliki implikasi hukum mendalam bagi individu yang memilih jalur tersebut.
Biaya Rp5 juta tersebut dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden. Regulasi baru ini, yang akan mulai berlaku efektif 30 hari setelah diundangkan, menggarisbawahi bahwa pelepasan status WNI bukanlah proses otomatis yang bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme dan biaya yang telah ditentukan oleh negara.
Mekanisme dan Syarat Pelepasan Status Kewarganegaraan
Pelepasan status WNI bukanlah sekadar pengajuan permohonan biasa, melainkan sebuah prosedur hukum yang ketat dan melibatkan beberapa tahapan administratif. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif Rp5.000.000 yang ditetapkan berfungsi sebagai biaya administrasi negara. Penting untuk dicatat, biaya ini belum mencakup potensi pengeluaran lain terkait dokumen atau persyaratan tambahan yang mungkin dibutuhkan selama proses berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Warga negara Indonesia yang berkeinginan melepaskan status kewarganegaraannya harus mengajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Permohonan ini hanya dapat diajukan oleh WNI yang secara sadar dan atas kemauan sendiri ingin melepaskan statusnya, dengan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Indonesia. Setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria, permohonan akan diproses lebih lanjut.
Keputusan akhir mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak serta merta muncul setelah permohonan diajukan. Status WNI seseorang baru akan resmi hilang setelah diterbitkannya Surat Keputusan oleh Presiden. Hal ini menegaskan bahwa setiap permohonan akan melewati serangkaian verifikasi dan pertimbangan hukum sebelum keputusan final diambil oleh kepala negara.
Konsekuensi Hukum dan Implikasi Penting
Keputusan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia adalah langkah besar yang membawa konsekuensi hukum serta dampak signifikan dalam kehidupan seseorang. Setelah Surat Keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, individu tersebut secara resmi tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Ini mencakup hilangnya hak-hak sipil seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk memegang jabatan publik di Indonesia, serta hak-hak lain yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia.
Di sisi lain, kewajiban-kewajiban sebagai WNI, seperti kewajiban pajak atau potensi kewajiban militer (jika berlaku di masa depan), juga akan gugur. Implikasi lainnya adalah perubahan mendasar pada dokumen kependudukan dan keimigrasian yang sebelumnya dimiliki. Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor Indonesia, dan dokumen identitas lainnya akan kehilangan validitasnya. Individu tersebut kemudian akan mengikuti ketentuan hukum sesuai dengan kewarganegaraan baru yang dimilikinya.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum, menekankan pentingnya bagi masyarakat yang berencana mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan untuk mempelajari secara cermat seluruh persyaratan dan, yang terpenting, konsekuensi hukum yang akan menyertai keputusan tersebut. Pemahaman yang komprehensif diperlukan agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan pemohon benar-benar siap menghadapi perubahan status hukum dan sosial yang akan terjadi.(MW)






