JAKARTA – Praktik eksploitasi anak untuk kepentingan kerusuhan kembali terkuak, menggemparkan publik Ibu Kota. Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan yang secara sistematis merekrut sedikitnya 83 anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di Jakarta. Ironisnya, para bocah ini hanya diiming-imingi imbalan uang tunai yang sangat minim, berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak.
Pengungkapan ini menyoroti betapa rentannya anak-anak menjadi korban manipulasi demi keuntungan segelintir pihak. Tiga individu, yang diidentifikasi dengan inisial B, N, dan P, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kuat sebagai dalang di balik perekrutan massal ini. Berdasarkan penelusuran awal dan bukti transfer yang berhasil dikumpulkan penyidik, ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan kumulatif sekitar Rp3,4 juta dari aktivitas ilegal ini.
Modus Operandi dan Keuntungan Tersangka
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, menjelaskan secara rinci modus operandi para tersangka. Menurut Rita, B, N, dan P tidak segan-segan memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mau terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan. Janji imbalan uang tunai menjadi daya tarik utama untuk memikat para korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” kata Kombes Pol Rita Wulandari.
Investigasi kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. Tersangka B, yang diduga menjadi koordinator utama, berhasil merekrut 53 anak. Setiap anak dijanjikan imbalan sebesar Rp55 ribu. Sementara itu, tersangka N, seorang perempuan, bertanggung jawab merekrut 22 anak dengan tawaran Rp50 ribu per anak. Terakhir, tersangka P diketahui mengumpulkan delapan anak, masing-masing dengan iming-iming Rp40 ribu.
Dari total 83 anak yang berhasil direkrut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang menunjukkan keuntungan materi bagi para tersangka. Berdasarkan bukti transfer yang ditemukan, tersangka B diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp2.350.000. Tersangka N meraup Rp842.500, dan P mendapatkan Rp250.000. Jika ditotal, keuntungan yang teridentifikasi dari ketiga tersangka mencapai Rp3.442.500.
“Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” tambah Rita, mengindikasikan bahwa jumlah sebenarnya bisa jadi lebih besar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa angka keuntungan tersebut merupakan hasil penelusuran awal dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan transaksi lain yang berkaitan dengan perekrutan anak-anak tersebut.
Jerat Hukum dan Pendalaman Kasus
Atas perbuatan keji mereka, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pertama adalah Pasal 76H juncto Pasal 87, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta bagi siapa saja yang merekrut anak untuk tujuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 dari undang-undang yang sama. Pasal ini secara spesifik menargetkan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebuah kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus eksploitasi anak yang sangat meresahkan ini.
Kombes Pol Rita Wulandari menekankan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya akan terus menggali informasi dan bukti-bukti baru untuk mengungkap tuntas jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik perekrutan anak-anak tersebut. “Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” pungkas Rita, mengisyaratkan bahwa kasus ini mungkin memiliki dimensi yang lebih luas dari yang terlihat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan kerentanan anak-anak di tengah pusaran konflik sosial dan kepentingan politik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi generasi muda dari praktik eksploitasi yang tidak manusiawi.(MW)






