Polres Metro Jakpus Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,2 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap - A1 Faktual

Polres Metro Jakpus Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,2 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap

- Editor

Minggu, 13 September 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

JAKARTA – Jaringan peredaran narkotika di Ibu Kota kembali terpukul setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik jual beli sabu skala besar. Dalam operasi sigap, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 5,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp5,24 miliar, sekaligus meringkus dua terduga pengedar berinisial KD (22) dan AJH (34).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Unit III Sub 3B Satresnarkoba di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi ini disinyalir menjadi titik strategis bagi para pelaku untuk mendistribusikan barang haram.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Operasi penangkapan bermula pada Jumat, ketika tim Unit III Sub 3B Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada pengamanan dua individu, KD dan AJH, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang menjadi kunci terungkapnya jaringan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan awal terhadap tersangka KD, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Dua plastik klip berisi kristal putih yang sangat dicurigai sebagai sabu ditemukan dengan berat bruto mencapai 2.093,2 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dalam sebuah goodie bag berwarna biru, menunjukkan modus operandi yang terencana dari para pelaku.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh AJH, yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan pertama. Sekitar pukul 17.30 WIB, hanya berselang setengah jam dari penemuan pertama, tim menemukan tiga kemasan berwarna biru yang juga berisi kristal putih diduga sabu. Berat bruto dari penemuan kedua ini jauh lebih besar, yakni 3.151,3 gram. Kombinasi dari kedua penemuan ini menghasilkan total barang bukti sabu seberat netto 5.244,5 gram, atau sekitar 5,2 kilogram.

Dengan jumlah sebesar itu, diperkirakan sabu tersebut memiliki nilai jual di pasar gelap yang fantastis, mencapai sekitar Rp5,24 miliar. Jumlah ini merefleksikan betapa besar potensi kerugian sosial dan kesehatan masyarakat yang berhasil dicegah oleh kepolisian.

Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus Lebih Lanjut

Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka, KD dan AJH, diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Peran ini sangat vital dalam rantai distribusi narkoba, di mana mereka menjadi penghubung antara pemasok besar dengan para pengedar tingkat bawah atau langsung ke konsumen.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Meskipun dua pengedar telah ditangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti di sini. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk bandar besar atau jaringan internasional. Penelusuran ini menjadi krusial untuk membongkar akar masalah peredaran narkoba secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, KD dan AJH dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1). Ancaman pidana yang menanti mereka sangat berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat jumlah barang bukti yang disita sangat besar. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

Polres Metro Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan, seiring dengan ajakan kepada masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga aparat dalam memerangi kejahatan ini. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan seminimal mungkin.(MW) 

Berita Terkait

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?

Berita Terbaru