Tragedi di PIK: Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara - A1 Faktual

Tragedi di PIK: Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 14 September 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestro Jakbar, Kombes Nasriadi saat memberikan keterangan pers. (Dok/Humas Polrestro Jakbar)

i

Kapolrestro Jakbar, Kombes Nasriadi saat memberikan keterangan pers. (Dok/Humas Polrestro Jakbar)

JAKARTA – Sebuah pesta karaoke yang seharusnya menjadi ajang hiburan mendadak berubah menjadi tragedi memilukan. Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (3/9) siang. Kematian tragis S terkuak setelah polisi menyelidiki dugaan paksaan konsumsi narkoba jenis ekstasi dan obat Riklona yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial ID, dalam sebuah sesi karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa nahas ini bermula dari ajakan ID kepada korban S dan sejumlah rekannya untuk menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan karaoke di PIK 2 pada Rabu (2/9) malam. Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah, mengungkapkan bahwa ID, sang mahasiswa yang kini menjadi tersangka, telah merencanakan aksi keji ini dengan mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona sebelum berangkat ke lokasi.

Malam Pesta Berujung Petaka

Setibanya di ruang karaoke, suasana ceria yang diharapkan justru berubah menjadi mencekam bagi S. Tanpa peringatan, ID mulai memaksa S untuk menelan pil ekstasi. Menurut keterangan Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis, paksaan itu dilakukan secara berulang. “Pada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi,” ujar AKP Rahis Fadillah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

S, yang dilaporkan belum pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelumnya, harus menuruti paksaan tersebut. Kondisi S yang tertekan bahkan sempat terekam dalam pesan singkat kepada seorang temannya. “Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pada saksi. Korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka,” tambah Rahis. Ironisnya, paksaan itu tak hanya sekali. “Setelah itu, tersangka memberikan dua kali, dua kali obat ekstasi,” jelas Rahis, menunjukkan betapa kejamnya tindakan ID yang terus-menerus mencekoki korban dengan zat berbahaya.

Sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis (3/9), rombongan yang terdiri dari korban, tersangka, dan rekan-rekan mereka memutuskan untuk meninggalkan tempat hiburan di PIK 2. Namun, bukannya pulang, mereka justru menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng. Saat tiba di hotel, kondisi S sudah sangat mengkhawatirkan. Ia dilaporkan terjatuh di depan lift. Pihak hotel yang melihat kejadian itu, bersama dengan tersangka ID, kemudian membawa S ke salah satu kamar hotel untuk beristirahat.

Detik-detik Kritis dan Penemuan Jasad

Alih-alih memastikan kondisi S membaik atau mencari pertolongan medis, ID dan teman-temannya justru melakukan tindakan yang tak termaafkan. Pada Kamis (3/9) sekitar pukul 09.30 pagi, tersangka bersama rekan-rekannya meninggalkan S seorang diri di kamar hotel tersebut. Mereka pergi begitu saja, membiarkan S terbaring tak berdaya tanpa pengawasan.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, staf hotel melakukan pemeriksaan rutin ke kamar tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan S sudah tidak bernyawa. “Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, hotel langsung mengabarkan ke kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia,” tutur Rahis, menjelaskan kronologi penemuan jasad korban.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Cengkareng segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Untuk mengungkap penyebab pasti kematian S, jasad korban dibawa untuk dilakukan autopsi. Hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik mengonfirmasi dugaan awal. Di dalam tubuh S, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin, zat aktif dalam ekstasi.

“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” terang Rahis, mengutip hasil kesimpulan forensik. Penjelasan ini memperkuat dugaan bahwa S tewas bukan karena overdosis biasa, melainkan karena reaksi syok tubuh terhadap zat asing yang dipaksakan masuk, mengingat riwayatnya yang belum pernah terpapar narkoba.

Jerat Hukum Menanti

Dengan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi yang terkumpul, petugas kepolisian berhasil mengamankan ID, mahasiswa yang bertanggung jawab atas kematian S. Penangkapan ID menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum atas tragedi ini. Atas perbuatannya, ID kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman yang menanti ID tidak main-main. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, sebuah konsekuensi berat atas tindakan paksaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan, terutama bagi generasi muda.(MW) 

Berita Terkait

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?

Berita Terbaru