JAKARTA – Jakarta Barat kembali digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang berujung maut. Seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten, ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kematian S memunculkan dugaan kuat adanya konsumsi narkotika yang fatal, menyoroti bahaya tersembunyi di balik ajakan pesta dan hiburan malam yang berlebihan.
Dalam insiden memilukan ini, pihak kepolisian dari Polsek Cengkareng dengan sigap mengamankan seorang pria berinisial ID. Pria ini, yang merupakan rekan korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ID diduga kuat telah memberikan narkotika jenis ekstasi serta obat jenis Riklona kepada S, yang kemudian berujung pada kematian sang mahasiswi. Kasus ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi fatal dari penyalahgunaan zat terlarang.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, mengungkapkan kronologi kejadian yang diawali dengan ajakan karaoke. Menurut AKP Rahis, pada Kamis (10/9/2026), tersangka ID mengajak korban S bersama sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Mirisnya, sebelum berangkat menuju tempat hiburan, tersangka ID disebut-sebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona, seolah merencanakan malam yang tidak hanya sekadar bernyanyi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di tempat karaoke, ID tak membuang waktu. Ia mengajak S dan seorang rekan lainnya berinisial ML ke toilet. Di sana, S sempat menolak ketika pertama kali ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, ajakan serupa kembali datang. ID kembali mengajak S dan ML ke toilet, dan kali ini, korban beserta rekannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Pesta karaoke yang seharusnya menjadi ajang hiburan, perlahan berubah menjadi arena permainan maut.
Pengaruh narkotika semakin menjerat S. Beberapa jam setelah dosis pertama, ID kembali memberikan ekstasi kepada korban, kali ini setengah butir lagi. Jadi, S telah mengonsumsi total satu butir ekstasi hanya dalam beberapa jam. Setelah kegiatan karaoke usai, kondisi S sudah tidak baik. Tersangka masih saja memberikan obat kepada korban, yakni dua butir Riklona. Setelah itu, ID mengajak S bersama beberapa saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di hotel, kondisi S sudah sangat mengkhawatirkan. Ia terlihat sangat lemas, bahkan harus dipapah untuk bisa masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, tubuh S sempat terjatuh, menunjukkan betapa parahnya efek dari zat-zat yang telah ia konsumsi. Melihat kondisi ini, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membantu membawa S menuju kamar yang telah dipesan. Setibanya di kamar, S diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Meskipun kondisi S semakin memburuk, tersangka ID bersama para saksi sempat berusaha memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban, berharap bisa memulihkan kesadarannya. Namun, S hanya sempat meminum sedikit saja, sebelum akhirnya kembali tak berdaya. Keesokan harinya, ID bersama para saksi meninggalkan S seorang diri di dalam kamar hotel karena harus pergi bekerja. Saat itu, S masih berada di hotel dalam kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas dan tak berdaya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Betapa terkejutnya petugas hotel saat menemukan S sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar. Peristiwa tragis ini kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk kepentingan proses hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei tempat korban ditemukan, sisa susu, minuman elektrolit, serta yang terpenting, 19 butir obat jenis Riklona. Polisi juga menyita percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan erat dengan rangkaian kejadian tersebut, memberikan gambaran utuh tentang detik-detik sebelum dan sesudah kematian S. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Penyelidikan semakin terang setelah hasil visum luar dan dalam, atau autopsi, terhadap jasad korban keluar. Hasil autopsi secara gamblang menunjukkan bahwa S meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine, menegaskan penyebab kematian yang berkaitan langsung dengan konsumsi narkotika yang diberikan tersangka. Atas perbuatannya yang fatal, tersangka ID kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang mengandung ancaman hukuman berat, sebagai pelajaran pahit dari sebuah malam karaoke yang berujung tragis.(MW)






