JAKARTA – Tim penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melancarkan operasi penggeledahan serentak di tiga lokasi strategis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian membongkar dugaan praktik mafia tanah yang menyasar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, khususnya di wilayah Kecamatan Bojonggede. Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda, AKBP DK Zendrato, ini menandai babak baru dalam pemberantasan sindikat kejahatan agraria yang merugikan masyarakat dan negara.
Penggeledahan difokuskan pada tiga titik krusial. Lokasi pertama adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, sebuah institusi vital dalam administrasi pertanahan. Dua lokasi lainnya berada di area Cibinong dan Bojonggede, yang diduga kuat memiliki kaitan erat dengan jaringan mafia tanah yang sedang diselidiki. Menurut AKBP DK Zendrato, penyidikan ini secara spesifik menargetkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kerangka program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara massal. Tujuannya mulia, yakni memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, mencegah sengketa, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah. Namun, skala besar dan proses yang melibatkan banyak pihak kerap menjadi celah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang kemudian dikenal sebagai “mafia tanah”. Modus operandinya bervariasi, mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga kolusi dengan pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diyakini krusial untuk mengungkap jaringan dan modus operandi mafia tanah. AKBP DK Zendrato merinci bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik.
“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik,” ungkap Zendrato.
Ia menegaskan bahwa semua temuan ini akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyitaan perangkat elektronik dan mesin ketik mengindikasikan kemungkinan adanya aktivitas pemalsuan atau manipulasi data yang dilakukan secara terstruktur.
Meskipun aktivitas penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, kepolisian memastikan bahwa pelayanan administrasi bagi masyarakat tidak terganggu. AKBP Zendrato menyatakan,
“Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.” Jaminan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa upaya penegakan hukum tidak menghambat hak-hak dasar masyarakat dalam mengurus pertanahan.
Penyidikan kasus dugaan mafia tanah di Bogor ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan agraria yang telah lama menjadi momok di Indonesia. Kasus-kasus mafia tanah seringkali melibatkan sindikat yang terorganisir, dengan jaringannya yang luas mencakup berbagai profesi, mulai dari oknum pegawai BPN, pejabat desa, calo tanah, hingga notaris. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materiil bagi korban, tetapi juga merusak sistem administrasi pertanahan dan mengancam stabilitas investasi.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik mafia tanah. Berbagai langkah telah diambil, termasuk digitalisasi layanan pertanahan, penguatan pengawasan internal, serta kolaborasi erat dengan kepolisian dan kejaksaan. Menteri ATR/BPN juga seringkali menyerukan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran instan dalam pengurusan tanah yang berpotensi melanggar hukum, serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik mafia tanah.
Operasi di Kabupaten Bogor ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, terus bergerak aktif dalam menindaklanjuti laporan dan informasi terkait mafia tanah. Dengan disitanya berbagai dokumen dan perangkat, diharapkan penyidik dapat segera mengidentifikasi para pelaku utama dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan program PTSL yang mulia dapat benar-benar dinikmati manfaatnya oleh masyarakat tanpa dicederai oleh praktik kejahatan. Proses penyidikan akan terus berjalan, dan publik menanti hasil akhir dari upaya pemberantasan mafia tanah ini.(MW)






