Dunia maya kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus kejahatan siber yang meresahkan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi yang beroperasi secara daring, memanfaatkan dua platform populer, TikTok dan Tevi. Sebanyak enam pelaku telah diringkus di berbagai wilayah, membuka tabir di balik modus operandi canggih yang meraup keuntungan dari tayangan asusila.
Brigjen Pol Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aksi penyebaran konten cabul ini dilakukan melalui fitur siaran langsung atau “live” di TikTok, dalam periode tertentu. Para pelaku dengan licik mengarahkan penonton yang terpikat untuk beralih ke aplikasi Tevi, menjanjikan tayangan yang jauh lebih vulgar dan eksplisit. Modus ini tentu saja menjadi sorotan mengingat popularitas kedua aplikasi di kalangan masyarakat luas.
Dalam kasus pertama, tim kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. Peran masing-masing pelaku terbagi jelas: RA bertindak sebagai ‘talent’ atau pemeran, sementara RY berperan sebagai ‘host’ yang memandu jalannya siaran. Keduanya menggunakan fitur ‘Pertarungan Koin’ (PK) di TikTok untuk meningkatkan interaksi dan jumlah penonton. Cara kerjanya, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut, yang kemudian memicu aksi membuka dan menutup pakaian sebagai bentuk ‘hukuman’.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RY, sebagai host, tidak hanya mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 10 ribu ketukan, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam memindahkan penonton ke aplikasi Tevi. Tawaran tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA menjadi umpan utama. Untuk bisa mengakses siaran lanjutan ini, penonton diwajibkan melakukan deposit dan membeli ‘Star’ atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000. Tak hanya itu, pelaku juga meraup keuntungan dari transfer langsung ke akun DANA, dengan nominal kecil sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari setiap sesi, para pelaku menargetkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Ketika berada di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara lebih eksplisit. Dalam menjalankan aksinya di Tevi, RA dibantu oleh MK, yang perannya krusial dalam memastikan kelancaran siaran. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan kejahatan siber ini.
Kasus serupa ternyata juga ditemukan di wilayah lain, termasuk Lampung, Yogyakarta, dan beberapa area di Jawa Barat. Di sini, tiga orang tersangka lainnya berhasil ditangkap, yaitu PA (31), DI (36), dan SS (25). Modus operandi mereka tidak jauh berbeda: talent akan melakukan adegan asusila, memamerkan area intim kepada penonton, sementara host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, saweran, atau ‘gift’ dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi tercapai, talent akan diarahkan untuk pindah ke aplikasi Tevi, di mana mereka dapat melakukan siaran asusila dengan lebih leluasa tanpa khawatir terkena pemblokiran atau ‘banned’ dari platform. Ini mengindikasikan bahwa Tevi, dalam konteks kasus ini, digunakan sebagai ‘safe haven’ bagi para pelaku untuk mengekspos konten terlarang tanpa hambatan.
Atas perbuatan keji tersebut, keenam tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penangkapan ini menjadi pengingat keras akan bahaya kejahatan siber yang mengintai di balik layar media sosial dan aplikasi digital yang kita gunakan sehari-hari.






