JAKARTA – Dalam langkah signifikan untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum dan memperkuat institusi penegakan hukum di seluruh Nusantara, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Pembentukan ini diformalisasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri, yang menjadi pijakan strategis pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan atau tantangan geografis.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap layanan hukum yang responsif dan efektif. Kehadiran Kejari-Kejari baru ini diharapkan tidak hanya memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, mulai dari penanganan perkara hingga konsultasi hukum, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menggarisbawahi urgensi perluasan infrastruktur hukum untuk menopang pertumbuhan dan dinamika sosial di berbagai daerah. Dengan demikian, operasional, tugas, fungsi, wewenang, serta tata kerja dari ketujuh Kejari yang baru dibentuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Pendanaan yang diperlukan untuk pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Kejari baru ini akan sepenuhnya bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memperluas Jangkauan Layanan Hukum Nasional
Tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto ini tersebar di berbagai provinsi, menargetkan area-area strategis yang membutuhkan penguatan kehadiran hukum. Setiap Kejari memiliki peran vital dalam mendukung penegakan hukum lokal dan memastikan keadilan dapat diakses secara merata. Berikut adalah daftar dan tujuan spesifik dari masing-masing Kejaksaan Negeri baru:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran: Berkedudukan di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kehadiran Kejari ini diharapkan dapat secara signifikan memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah pariwisata yang berkembang pesat ini, memastikan penanganan perkara lebih responsif dan mendekatkan keadilan.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang: Dengan kantor di Ciruas, Banten, Kejari ini akan berperan penting dalam mendekatkan layanan hukum dan mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan di salah satu pusat industri dan permukiman padat di Banten, sehingga pelayanan hukum menjadi lebih efisien.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung: Berlokasi di Tideng Pale, Kalimantan Utara, pembentukan Kejari ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum di wilayah perbatasan dan kepulauan yang memiliki tantangan logistik tersendiri.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya: Berkedudukan di Sungai Raya, Kalimantan Barat, dengan adanya Kejari baru ini, pelayanan hukum di daerah yang terus berkembang ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota: Kantornya berada di Harau, Sumatera Barat, pembentukan Kejari ini diharapkan memperkuat penanganan perkara serta pelayanan hukum bagi masyarakat setempat, mendukung upaya penegakan hukum di wilayah agraris ini.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat: Berlokasi di Waisai, Papua Barat Daya, kehadiran Kejari baru ini menjadi bagian dari penguatan pelayanan hukum di wilayah kepulauan yang terkenal akan keindahan alamnya, namun memiliki tantangan geografis yang unik dalam penyediaan layanan publik.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat: Berkedudukan di Krui, Lampung, pembentukan Kejari ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah pesisir yang dinamis ini, memastikan penegakan hukum yang lebih optimal.
Pembentukan Kejari-Kejari baru ini adalah manifestasi nyata dari visi pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kantor kejaksaan di wilayah masing-masing, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum dan proses penegakan hukum, tetapi juga merasakan kehadiran negara dalam memastikan keadilan.
Lebih lanjut, keberadaan Kejari baru juga diharapkan akan memperkuat koordinasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, serta masyarakat. Sinergi ini krusial dalam menjaga kepastian hukum, mencegah tindak pidana, dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib. Dengan demikian, tujuh Kejaksaan Negeri baru ini bukan sekadar penambahan unit kerja, melainkan fondasi penting dalam membangun sistem hukum Indonesia yang lebih kuat, merata, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.(MW)






