JAKARTA – Aksi nekat seorang mahasiswi berinisial SAP (20), yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri telepon seluler di sebuah rumah di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, berakhir di balik jeruji besi. Wanita yang dikenal dengan panggilan Caca itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuknya di kediamannya di Tangerang Selatan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Caca yang sempat viral di media sosial, sekaligus menegaskan efektivitas penyelidikan polisi dalam mengungkap kasus kejahatan yang mengandalkan bukti digital.
Insiden pencurian yang menggemparkan ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 18.05 WIB. Kala itu, korban tengah khusyuk menunaikan ibadah di lantai dua rumahnya. Tanpa disadari, sebuah telepon seluler canggih merek Samsung S23 Ultra miliknya tergeletak di dekat meja kerja, menjadi sasaran empuk bagi pelaku. Pintu rumah korban yang tertutup namun tidak terkunci menjadi celah yang dimanfaatkan Caca. Dengan leluasa, ia menyelinap masuk ke dalam kediaman tersebut. Setelah berhasil menggasak ponsel, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban yang baru menyadari kehilangan berharga setelah selesai beribadah.
“Usai beribadah, korban menyadari ponselnya telah hilang. Saat memeriksa rekaman CCTV rumah, terlihat seorang perempuan masuk dan mengambil ponsel tersebut,” terang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman CCTV ini tak hanya menjadi petunjuk utama bagi korban, tetapi juga menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik dan mempercepat upaya identifikasi pelaku.
Berbekal rekaman CCTV yang viral dan laporan resmi dari pihak korban, jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob melakukan penyelidikan mendalam. Setiap detail dalam rekaman dianalisis, dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dikumpulkan. Proses identifikasi pelaku pun tak membutuhkan waktu lama. Keberadaan Caca, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, berhasil dilacak hingga ke kediamannya.
AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menegaskan, “Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 21.30 WIB.”
Penangkapan ini menunjukkan bahwa jejak digital dan kolaborasi masyarakat dalam menyebarkan informasi melalui media sosial dapat menjadi alat yang ampuh dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan.
Saat penangkapan, polisi tidak hanya mengamankan tersangka SAP alias Caca, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal berwarna hitam dan satu celana panjang berwarna abu-abu. Kedua item ini dikenakan Caca saat melancarkan aksinya di rumah korban dan terekam jelas dalam kamera pengawas.
Kini, Caca beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mahasiswi tersebut terancam jeratan hukum serius. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, akan konsekuensi hukum dari tindakan melanggar hukum, meskipun terekam secara tidak sengaja oleh mata kamera pengawas.(MW)






