MALUKU – Integritas dan profesionalisme Korps Bhayangkara kembali menjadi sorotan penting. Dalam upaya memperkuat pondasi kepercayaan masyarakat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen. Pol. Dadang, memberikan arahan yang patut dicermati oleh seluruh jajarannya. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kapolda Dadang secara gamblang menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh personel kepolisian harus senantiasa didasari oleh landasan hukum yang jelas dan tidak boleh sedikit pun mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan instruksi fundamental yang bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih berkualitas dan berpihak pada kemanusiaan di Bumi Raja-Raja.
Visi yang diutarakan Kapolda Dadang menandai pergeseran paradigma penting dalam memaknai esensi penegakan hukum. Jika selama ini penegakan hukum seringkali diidentikkan dengan pemberian sanksi atau tindakan penghukuman, Kapolda Dadang mengajak seluruh personel untuk melihatnya dari sudut pandang yang lebih luas dan menyeluruh.
Penegakan Hukum Adalah Keadilan, Perlindungan, dan Pemulihan
Menurut Kapolda Dadang, penegakan hukum sejati tidak hanya berhenti pada upaya pemidanaan. Lebih dari itu, ia harus mampu menghadirkan keadilan yang hakiki, memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara, melindungi hak-hak dasar individu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan, penegakan hukum juga diharapkan mampu memberikan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak. “Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, perlindungan hak, kepastian hukum, dan pemulihan,” tegas Kapolda Dadang, memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi personelnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan ini menggarisbawahi bahwa di balik seragam dan kewenangan, terdapat tanggung jawab moral dan etika yang besar. Dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut adaptasi dari institusi kepolisian. Penegakan hukum yang berlandaskan keadilan dan humanisme adalah kunci untuk membangun jembatan kepercayaan yang kokoh antara aparat dan masyarakat, sebuah fondasi vital dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban.
Mewujudkan Polri Modern, Profesional, dan Humanis
Kapolda Maluku menjelaskan bahwa perubahan pola pikir dan tindakan ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya besar untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih modern, profesional, transparan, humanis, dan mampu menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat. Ini adalah langkah progresif yang esensial dalam mewujudkan institusi Polri yang dicintai dan dipercaya oleh seluruh lapisan rakyat.
Oleh karena itu, Kapolda Dadang memerintahkan seluruh personel kepolisian di Maluku untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang mereka lakukan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penindakan di lapangan, harus selalu berangkat dari dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip ini wajib menjadi napas dalam setiap langkah dan keputusan tugas kepolisian. “Penegakan hukum harus tetap tegas, namun juga humanis dan berkeadilan. Kita harus memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan sesuai prosedur, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” imbuh Kapolda Dadang dengan lugas dan penuh penekanan.
Ketegasan dalam penegakan hukum tidak boleh mengurangi nilai-nilai kemanusiaan; justru sebaliknya, ia harus memperkuatnya. Polisi dituntut untuk bertindak profesional dalam setiap penanganan kasus, namun tetap dengan empati dan menjunjung tinggi harkat martabat setiap individu.
Tanggung Jawab Hukum: untuk Semua Insan Bhayangkara
Satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Kapolda Dadang adalah bahwa pemahaman mendalam tentang hukum bukanlah domain eksklusif bagi personel yang bertugas di fungsi hukum atau penegakan hukum semata. Justru sebaliknya, kesadaran hukum harus dimiliki oleh setiap anggota Polri, tanpa terkecuali. Mengapa demikian? Karena setiap pelaksanaan tugas, sekecil apapun itu, memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Kapolda memberikan contoh nyata, mulai dari fungsi reserse yang menjalankan penyidikan, intelijen yang mengumpulkan informasi strategis, lalu lintas yang mengatur arus kendaraan, samapta yang menjaga ketertiban umum, binmas yang membina hubungan dengan masyarakat, pelayanan kepolisian yang berinteraksi langsung dengan publik, hingga fungsi pembinaan dan pengawasan internal, semuanya memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum yang harus dipahami dan ditaati. “Penyuluhan hukum bukan hanya kebutuhan satu fungsi, tetapi kebutuhan seluruh personel. Setiap anggota harus memiliki kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas terdapat tanggung jawab hukum yang harus dipegang,” jelasnya, mempertegas pentingnya edukasi hukum secara menyeluruh bagi setiap insan Bhayangkara.
Dengan demikian, arahan tegas dari Kapolda Maluku ini diharapkan dapat menjadi pendorong kuat bagi terciptanya budaya kerja yang lebih baik di lingkungan Polri Maluku. Sebuah budaya yang menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh masyarakat Maluku.






