Memilukan! Cerita Horor di Balik Hilangnya Presenter TVRI Yanto Idorway: Dari Terseret Arus hingga Terungkap Jadi Korban Pembunuhan - A1 Faktual

Memilukan! Cerita Horor di Balik Hilangnya Presenter TVRI Yanto Idorway: Dari Terseret Arus hingga Terungkap Jadi Korban Pembunuhan

- Editor

Senin, 28 September 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUA – Kabar duka menyelimuti dunia penyiaran Tanah Air, khususnya Papua Barat. Suryanto Tuwing Idorway, presenter TVRI yang akrab disapa Yanto Idorway, ditemukan tak bernyawa setelah sembilan hari pencarian intensif. Kisah kepergiannya yang awalnya diduga tragedi alam, kini berubah menjadi cerita kelam penuh misteri dan pengkhianatan.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026, Yanto Idorway dilaporkan hilang terseret arus Sungai Memti, sebuah sungai yang membelah keindahan Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sontak, kabar ini mengejutkan banyak pihak. Selama sembilan hari lamanya, keluarga, rekan sejawat, dan tim gabungan tak henti menyisir setiap sudut sungai, berharap menemukan Yanto dalam keadaan selamat.

Penantian panjang itu, sayangnya, harus berakhir pilu. Pada Senin, 27 Juli 2026, jasad Yanto Idorway akhirnya ditemukan. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, menyampaikan kabar duka ini kepada wartawan. “Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, kasus ini ditangani sebagai kecelakaan murni. Sebuah tragedi yang merenggut nyawa seorang insan penyiaran di tengah keindahan alam Papua. Namun, seiring berjalannya waktu, mata penyidik mulai mencium aroma tak sedap. Ada sesuatu yang ganjil, sebuah kejanggalan yang tak bisa dijelaskan oleh sekadar kecelakaan.

Tabir Misteri Tersingkap: Dari Kecelakaan Murni Menjadi Aroma Tindak Pidana

Kecurigaan polisi semakin kuat setelah melakukan penyelidikan awal. Pada Senin, 31 Agustus 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengumumkan sebuah perkembangan signifikan. “Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Hesman.

Perubahan status perkara ini bagaikan bom waktu yang meledak, membuka tabir kelam di balik kepergian Yanto. Polres Pegunungan Arfak, didampingi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, bekerja ekstra keras. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan, masing-masing membawa kepingan teka-teki yang perlahan mulai menyatu.

Namun, kunci utama untuk membedah penyebab kematian sang presenter ada pada hasil autopsi jenazah Yanto. Pemeriksaan medis forensik ini menjadi penentu arah penyidikan. Hesman bahkan tak menutup kemungkinan penambahan saksi lain demi kelengkapan alat bukti. “Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” imbuhnya, kala itu.

Dua Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Resmi Jadi Tersangka

Kebenaran yang dicari akhirnya terkuak pada Sabtu, 26 September 2026. Kepolisian mengonfirmasi bahwa Yanto Idorway bukanlah korban kecelakaan murni, melainkan korban penganiayaan. Kabar ini mengejutkan, namun juga memberikan sedikit kejelasan bagi keluarga yang berduka.

Dua orang berinisial D dan P kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Yanto. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan ini kepada detikcom. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya, di mana penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat D dan P.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kombes Trihadi Kuncahyo.

Kini, proses hukum terus berjalan. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya satu: memberikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tutupnya.

Kepergian Yanto Idorway menjadi pengingat pahit tentang kerapuhan hidup dan kejahatan yang bisa mengintai di mana saja. Dari seorang presenter yang dicintai, Yanto kini menjadi simbol perjuangan keadilan, menanti vonis yang setimpal bagi mereka yang merenggut nyawanya secara tragis. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga
Jantung Berhenti di Tengah Perjalanan: Driver Ojol Meninggal Mendadak di Ciputat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru