SUKABUMI – Jagat maya dan warga Sukabumi kembali dihebohkan dengan sebuah insiden yang memicu kontroversi. Gelaran pesta kolam renang atau pool party di Waterpark Santa Sea, Kota Sukabumi, yang sempat viral, kini memicu langkah serius dari aparat kepolisian. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota kini tengah intensif melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait acara yang menuai protes dari masyarakat dan warganet tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, membenarkan bahwa proses hukum terkait insiden keramaian ini masih terus bergulir. “Iya mba, masih proses berjalan penyelidikan terkait hal kegiatan event tersebut,” ungkap Hartono kepada detikJabar, pada Selasa malam. Ia menambahkan bahwa sejauh ini, sudah tiga orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari unsur pengelola tempat wisata, yakni Santa Sea Waterpark itu sendiri, serta dua orang perwakilan dari pihak event organizer (EO) selaku penyelenggara acara.
Acara yang dimaksud adalah “Ngoetfest x SantaSea”, sebuah pool party yang dihelat pada Sabtu, 19 September 2026 malam di Waterpark Santa Sea, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Video gelaran pesta ini mendadak viral di media sosial, dan tak lama kemudian, kecaman publik pun berdatangan. Kemarahan warga bermula dari aktivitas di area kolam renang yang berlangsung hingga larut malam, dengan suara dentuman musik dari penampilan disk jockey (DJ), band, dan tarian modern yang dinilai terlalu bising, mengganggu waktu istirahat warga sekitar hingga pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga RT 001/RW 005, Kelurahan Gedongpanjang, yang merasa terganggu, langsung melayangkan protes keras kepada pihak manajemen Santa Sea Waterpark. Tak hanya masalah kebisingan, acara ini juga dikritik lantaran dinilai mencederai norma setempat, termasuk persepsi tentang pakaian yang dikenakan oleh pengisi acara atau talent.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi juga angkat bicara. Mereka memastikan bahwa kegiatan hiburan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dan bahkan lolos dari koordinasi dinas terkait. Hal ini tentu saja menambah daftar panjang pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak penyelenggara maupun pengelola lokasi.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Abuzar selaku perwakilan penyelenggara acara, telah menyampaikan permohonan maaf. Ia juga memberikan klarifikasi terkait protokol dan batasan yang telah diterapkan selama acara berlangsung. Abuzar mengklaim bahwa dalam kegiatan Ngoet Fest bertema pool party ini, pihaknya secara tegas melarang adanya kegiatan minum-minuman beralkohol, narkotika, dan obat-obatan terlarang. Terkait isu busana talent, Abuzar juga menegaskan bahwa mereka telah menerapkan aturan berpakaian ketat, melarang penggunaan bikini seksi, dan hanya memperbolehkan penggunaan pakaian renang biasa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum atau perizinan dalam pelaksanaan pool party yang dinilai sebagian warga tidak sesuai dengan norma lokal tersebut. Komitmen untuk mengusut tuntas duduk perkara ini telah disampaikan oleh Polres Sukabumi Kota, dengan janji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik seiring rampungnya tahap penyelidikan. Publik pun menanti transparansi dan kejelasan dari kasus yang kini menjadi sorotan banyak pihak ini. (ES)






