Sepak Terjang Raja Maling Motor 30 TKP Berakhir! Jatanras Bekuk Tole di Cikande - A1 Faktual

Sepak Terjang Raja Maling Motor 30 TKP Berakhir! Jatanras Bekuk Tole di Cikande

- Editor

Senin, 21 September 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tiga puluh titik lokasi. Angka itu bukan sembarang angka, melainkan rekam jejak kejahatan seorang pria berinisial MR alias Tole, otak di balik puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang hingga Jakarta. Namun, sepak terjangnya yang licin bak belut kini harus terhenti. Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk Tole, mengakhiri petualangan kriminalnya yang panjang.

Penangkapan dramatis itu terjadi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis sore, 17 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Tole yang berusia 22 tahun sedang bersiap melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curiannya. Tanpa disangka, langkahnya sudah tercium oleh tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh IPDA Algifari Hafiz. Begitu momen yang tepat tiba, Tole langsung diringkus, tak berkutik.

Pengungkapan kasus maling motor kawakan ini bukanlah kebetulan. Ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan serius dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Karang Tengah, Kota Tangerang, yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026. Sejak laporan itu masuk, polisi tak henti-hentinya memburu jejak para pelaku, hingga akhirnya mengarah pada MR alias Tole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas jaringan curanmor. “Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penangkapan Tole hanyalah awal dari upaya membongkar jaringan yang lebih besar.

Dari tangan Tole, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatannya. Di antaranya terdapat 2 mata kunci T yang merupakan alat utama dalam aksinya, 1 buah obeng, 2 kunci kontak Honda, 2 pelat nomor kendaraan yang dicurigai palsu atau hasil curian, 2 unit telepon seluler, serta 2 unit sepeda motor hasil kejahatan berupa Honda Beat berwarna hijau dan Honda PCX, yang terakhir diketahui dicuri dari wilayah Serang.

Pemeriksaan awal mengungkap modus operandi Tole. Ia tidak beraksi sendirian. Dalam setiap aksinya, Tole menggunakan kunci T dibantu oleh seorang rekannya berinisial RH, yang saat ini masih dalam perburuan (DPO) alias Daftar Pencarian Orang. RH, yang diduga berperan sebagai pemetik, adalah kunci untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini.

Tidak hanya itu, Tole juga memiliki jalur penjualan hasil curiannya. Setiap sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada seorang penadah berinisial HT, yang bersembunyi di Kabupaten Bogor. Dari penjualan setiap unit motor, Tole menerima bagian sekitar Rp2 juta. Angka ini mungkin tampak kecil jika dibandingkan dengan harga motor, namun dengan skala 30 TKP, bayangkan keuntungan yang telah diraup Tole dan jaringannya.

Wilayah operasi jaringan maling motor Tole tergolong sangat luas dan mencengangkan. Mereka tak hanya beraksi di sekitar Tangerang, tetapi juga merambah hingga ke ibu kota dan wilayah tetangga. Data kepolisian menyebutkan bahwa TKP mereka mencakup Cipondoh, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Kabupaten Serang. Jejak kejahatan yang panjang ini menunjukkan betapa lihainya Tole dan jaringannya dalam menghindari kejaran polisi selama ini.

Kini, dengan tertangkapnya Tole, fokus aparat kepolisian beralih pada perburuan RH sebagai pemetik dan HT sebagai penadah. Penangkapan mereka diharapkan dapat memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka MR alias Tole dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penangkapan Tole ini diharapkan membawa efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ini adalah langkah maju dalam perang melawan kejahatan jalanan. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru