JAKARTA – Waspada! Bahaya narkotika kini menyelinap dalam kemasan yang tak terduga, bahkan menyerupai vape pods yang populer di kalangan masyarakat, termasuk generasi muda. Sebuah pengungkapan mengejutkan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba yang berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas apik dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi yang sigap tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMM alias TOMPEL (28) sebagai tersangka utama. Tak hanya itu, bukti fisik yang mengejutkan turut diamankan: sebanyak 458 buah cartridge/pods yang diduga kuat berisi narkotika jenis etomidate, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter. Penemuan ini menjadi sinyal merah akan modus peredaran narkoba yang semakin canggih dan mengkhawatirkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian integral dari operasi besar bertajuk Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polres Metro Jakarta Barat. “Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias TOMPEL (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter,” tegas Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Vernal A Sambo, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari adanya informasi berharga yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge pods yang dicurigai berisi etomidate. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang dipimpin oleh Akp Jimi Farid Ma’aruf. Mereka melakukan observasi mendalam dan serangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan yang cermat, petugas berhasil mengantongi informasi vital mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tepat pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penindakan di salah satu jalan di kawasan Kelapa Gading. “Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM dimana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan Cartridge Vape Etomidate,” jelas Vernal A Sambo.
Vernal A Sambo melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RMM memang kedapatan membawa narkotika jenis cartridge etomidate. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat. Di dalamnya, terdapat dua totebag lainnya berwarna hijau dan merah yang menyimpan harta karun berbahaya itu. “Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter,” bebernya.
Selain ratusan pods berisi etomidate, petugas juga turut mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka. Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih terus mendalami pengakuan RMM yang menyebut dirinya telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate. “Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta,” tambah Vernal.
Mirisnya, pada pengambilan ketiga ini, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun belum sempat ia terima karena keburu diamankan oleh petugas. Kepolisian berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengembangan kasus ini demi mengungkap jaringan besar di balik peredaran cartridge pods etomidate ini, termasuk memburu DPO berinisial D.
Sebagai informasi, etomidate adalah obat bius atau anestesi kuat yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis di bawah pengawasan ketat. Penggunaannya di luar prosedur medis, apalagi dalam bentuk pods vape yang mudah disalahgunakan, sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan mengancam jiwa. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka RMM alias TOMPEL dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan peredaran narkotika dalam modus baru ini.






