Menguak Modus Baru Peredaran Narkoba: Polisi Bekuk Pengedar 2 Kg Ganja Via Gosend di Jakarta Timur - A1 Faktual

Menguak Modus Baru Peredaran Narkoba: Polisi Bekuk Pengedar 2 Kg Ganja Via Gosend di Jakarta Timur

- Editor

Senin, 21 September 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Generate by AI)

JAKARTA – Adaptasi kejahatan terhadap kemajuan teknologi terus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus peredaran narkotika jenis ganja yang memanfaatkan layanan kurir daring, GoSend, untuk melancarkan aksinya. Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, seorang pria berinisial AB (26) diringkus dengan barang bukti yang tidak sedikit, mencapai 2,05 kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan ini menandai keberhasilan polisi dalam mengendus dan memutus rantai distribusi narkoba yang kini semakin canggih dan berusaha menyelinap di antara aktivitas masyarakat sehari-hari. AB tak berkutik saat petugas meringkusnya pada Senin malam, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat.

Modus Operandi Digital dan Awal Penyelidikan

Kompol Johan Rofi, Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di area Jakarta Timur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim khusus yang diterjunkan ke lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria berinisial AB (26) kami tangkap dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Kompol Johan Rofi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (19/9/2026), mengonfirmasi penangkapan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Proses penyelidikan tidaklah mudah. Petugas harus melakukan pemantauan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi titik peredaran. Kecermatan dan ketelatenan tim akhirnya membuahkan hasil. AB teridentifikasi sebagai salah satu pelaku yang menggunakan metode pengiriman modern untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Modus GoSend ini dipilih para pelaku untuk menghindari kontak langsung dan meminimalkan risiko tertangkap, seolah-olah pengiriman paket tersebut adalah transaksi legal biasa.

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan keberadaan target, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat. Penangkapan AB dilakukan di tengah aktivitas malam hari, menyudahi sepak terjangnya dalam bisnis haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tersembunyi rapi, menguatkan dugaan keterlibatan AB dalam jaringan pengedar narkoba.

Rincian Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya

Barang bukti utama yang disita dari tangan AB adalah ganja kering yang dikemas dalam beberapa bungkusan. Kompol Johan Rofi merinci temuan tersebut:

  • Dua bungkus plastik berlakban cokelat, masing-masing berisi ganja dengan berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram.
  • Satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 2.050 gram atau setara dengan 2,05 kilogram bruto. Jumlah ini cukup besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika berhasil diedarkan di masyarakat.

Selain narkotika, aparat juga menyita satu unit ponsel milik AB. Ponsel ini diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk mengatur transaksi dan koordinasi pengiriman barang terlarang melalui aplikasi GoSend. Data dari ponsel tersebut diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai jaringan AB, termasuk pemasok dan para pemesan.

Berdasarkan keterangan awal dari AB, barang tersebut memang dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend dan rencananya akan didistribusikan kepada para pemesan di berbagai lokasi. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan para pengedar, memanfaatkan kemudahan layanan logistik untuk tujuan ilegal.

Saat ini, AB dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman intensif, termasuk menelusuri dugaan mekanisme transaksi lain seperti metode mapping dan pertemuan langsung dengan pembeli. Tujuan utama adalah membongkar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok hingga bandar besar yang mungkin berada di balik AB.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan penyedia layanan kurir daring untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan platform mereka oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan segala bentuk modusnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Ditulis oleh:
Muhibuddin Wali

Berita Terkait

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?

Berita Terbaru