BANTEN – Sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan tembakau sintetis dan cairan pinaca, bahan baku utama narkotika berbahaya tersebut. Penggerebekan ini berlangsung di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengungkap jaringan gelap yang diotaki oleh empat tersangka yang ironisnya merupakan teman satu almamater SMA. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita ratusan gram tembakau sintetis siap edar serta berbagai peralatan produksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jumat, mengungkapkan bahwa empat individu berinisial NK, AL, MR, dan IN telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam sindikat yang mulai beroperasi sejak Mei 2026 ini. “Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi,” jelas Kombes Pol Nasriadi.
Kombes Pol Nasriadi menambahkan, ikatan pertemanan sejak duduk di bangku SMA menjadi dasar terbentuknya sindikat ini. Mereka kemudian bersatu kembali untuk menjalankan bisnis haram produksi narkotika jenis tembakau sintetis, memanfaatkan sebuah rumah di kawasan Bintaro sebagai markas produksi mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan Teman Sekolah di Balik Produksi Massal
Pengungkapan ini menyoroti modus operandi jaringan narkoba yang semakin canggih dan mampu memanfaatkan hubungan personal. NK, yang diidentifikasi sebagai otak sekaligus produsen utama, didukung oleh AL yang tidak hanya menyediakan modal tetapi juga fasilitas berupa tempat produksi. Sementara itu, MR dan IN bertanggung jawab langsung dalam proses pengolahan bahan baku menjadi tembakau sintetis siap jual.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 164,7 gram tembakau sintetis ditemukan, bersama dengan 305 mililiter cairan pinaca yang sudah dikemas dalam botol-botol berbagai ukuran. Selain itu, berbagai alat penunjang produksi juga diamankan, meliputi botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, serta timbangan digital, yang semuanya menunjukkan skala produksi yang terorganisir.
“Jadi, para tersangka dapat cairan itu dari transaksi dengan sebuah akun media sosial IG (Instagram),” ungkap Nasriadi, menjelaskan bagaimana para pelaku memperoleh bahan baku pinaca yang vital untuk pembuatan tembakau sintetis.
Modus Operandi Digital dan Perburuan Jaringan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk mendapatkan bahan baku, tetapi juga untuk memperoleh panduan produksi. Pemilik akun Instagram yang menjual biang pinaca tersebut diduga kuat tidak hanya berfungsi sebagai pemasok, melainkan juga sebagai ‘guru’ yang mengajarkan para tersangka cara mengolah dan mencampurkan bahan kimia tersebut dengan tembakau biasa.
“Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan (para tersangka) cara mencampurnya (dengan tembakau biasa),” tutur Kombes Pol Nasriadi.
Komunikasi antara jaringan produsen dan pemilik akun pemasok dilakukan sepenuhnya secara daring. Setelah produk tembakau sintetis selesai diolah, para tersangka memasarkannya melalui platform online dan komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu di pasar gelap. “Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan,” tegas Nasriadi, menggambarkan betapa tertutupnya jalur distribusi narkoba ini.
Hingga saat ini, pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok utama cairan pinaca dan instruktur produksi bagi sindikat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Petugas terus berupaya membongkar jaringan yang lebih luas guna memberantas peredaran narkotika jenis baru ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mengancam hukuman berat. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan jebakan jaringan narkoba yang kian merambah berbagai lapisan sosial, bahkan memanfaatkan ikatan pertemanan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram.(mw)






