TANGSEL – Sebuah sindikat produsen tembakau sintetis yang baru-baru ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, terungkap memiliki modus operandi yang canggih dalam melancarkan transaksi narkoba mereka. Untuk menghindari pelacakan, para pelaku secara sistematis membeli empat rekening bank dari pasar gelap, masing-masing seharga Rp200 ribu, guna menopang aktivitas jual beli barang haram tersebut.
Terbongkarnya praktik ini mencuat dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Jumat lalu, di mana Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi salah satu tersangka berinisial NK (26). Saat ditanya mengenai metode pengiriman uang dari pembeli narkoba, NK dengan lugas menjawab, “Dari bank, Pak.” Lebih lanjut, NK menjelaskan bahwa keempat anggota sindikat, yakni dirinya sendiri, MR (25), IN (26), dan AL (26), masing-masing memegang satu rekening hasil pembelian di pasar gelap. “Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” ungkap NK.
Modus operandi ini menunjukkan upaya serius sindikat untuk menciptakan lapisan anonimitas dalam setiap transaksinya. Selain menggunakan rekening bank bodong, para pelaku juga memanfaatkan media sosial Instagram sebagai lapak utama. Uniknya, mereka mengelola satu akun Instagram secara bergantian. “Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” tambah NK. Untuk memastikan kerahasiaan identitas, pembeli juga diwajibkan menggunakan akun media sosial palsu setiap kali bertransaksi. Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami dan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan rekening-rekening palsu tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Produksi dan Peredaran yang Terencana
Pengungkapan kasus ini bukan hanya menyoroti metode transaksi, tetapi juga mengungkap secara rinci bagaimana sindikat ini memproduksi tembakau sintetis. Para pelaku diketahui mengubah rokok atau tembakau biasa menjadi zat narkotika dengan menyemprotkan cairan kimia tertentu. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa cairan yang digunakan adalah racikan berjenis MDMB Pinaca.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi, Jumat.
Proses produksi yang sederhana namun berbahaya ini memungkinkan sindikat untuk memproduksi tembakau sintetis dalam skala rumahan, menjadikannya tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Lokasi produksi di Bintaro, Tangerang Selatan, menjadi bukti bahwa jaringan narkoba kini bisa beroperasi di area permukiman dengan modus yang tidak terdeteksi secara kasat mata.
Jerat Hukum Menanti Para Pelaku
Atas perbuatannya, keempat pelaku—NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26)—kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mencerminkan keseriusan kejahatan narkotika.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Pengungkapan modus operandi canggih ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya laten jaringan narkoba yang terus berinovasi dalam menjalankan aksinya, termasuk dalam memanfaatkan celah digital dan anonimitas transaksi keuangan.(MW)






