Gagalkan Peredaran Hampir Sekilo Tembakau Sintetis, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Pademangan - A1 Faktual

Gagalkan Peredaran Hampir Sekilo Tembakau Sintetis, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Pademangan

- Editor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (generate by ai)

JAKARTA – Jakarta Utara kembali diguncang oleh upaya peredaran narkotika berbahaya. Dua pemuda berinisial AH (22) dan R (19) diringkus Unit Reskrim Polsek Pademangan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya tertangkap basah saat hendak mengedarkan tembakau sintetis dalam jumlah fantastis, mencapai 800,48 gram. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang jeli, menunjukkan efektivitas partisipasi publik dalam memerangi kejahatan narkoba.

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (24/2). Menurutnya, kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pademangan guna pendalaman lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kian meresahkan.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Krusial

AKP Daniel Dirgala menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII. Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pademangan segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi,” terang AKP Daniel.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria yang dicurigai, yakni AH dan R, sedang melakukan transaksi. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku. Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi transaksi. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang signifikan.

Sebungkus plastik besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 800,48 gram berhasil disita dari tangan kedua pelaku. Jumlah ini tergolong besar dan berpotensi merusak banyak jiwa jika berhasil diedarkan di masyarakat. AKP Daniel menegaskan bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaan kedua pelaku saat penangkapan dilakukan, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pengedar

Setelah pengamanan dan penyitaan barang bukti, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, AH dan R dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara maksimal seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat Juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombinasi pasal-pasal ini mencerminkan upaya hukum yang komprehensif untuk menjerat pelaku peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menekan angka peredaran narkotika di Indonesia.

Komitmen Membongkar Jaringan Narkoba

Meskipun dua pelaku telah diamankan, Polsek Pademangan tidak berhenti sampai di situ. AKP Daniel Dirgala menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran tembakau sintetis ini. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” ujarnya.

Upaya pengembangan ini sangat penting mengingat bahwa kasus peredaran narkotika seringkali melibatkan jaringan yang terorganisir. Dengan membongkar jaringan tersebut, aparat berharap dapat memutus mata rantai peredaran dan mengurangi pasokan narkoba di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akan terus diintensifkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.

Ditulis oleh:
Muhibuddin Wali

Berita Terkait

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?

Berita Terbaru