JAKARTA – Seorang pemengaruh atau influencer asal Malaysia berinisial AK kini tengah menghadapi jerat hukum di Indonesia. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Laporan ini diajukan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang sebelumnya menjadi mitra kerja sang influencer.
Kabar mengenai laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Saat dihubungi pada Selasa, Budi membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 14 September. “Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” ujar Kombes Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil kepolisian adalah memanggil pihak pelapor serta saksi-saksi terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal yang telah diserahkan, sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemengaruh asal Negeri Jiran tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan biasa, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Kerjasama dan Dugaan Penggelapan Dana
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan upaya hukum terakhir yang terpaksa ditempuh. Pihaknya menilai AK, yang diketahui juga memiliki nama Aisar, tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan tiga kali surat somasi yang telah dilayangkan sebelumnya. Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, merinci kronologi perkara yang berawal pada Februari lalu.
Menurut Michael, pada bulan Februari tersebut, pihak agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Agensi ini sebelumnya telah banyak memfasilitasi perjalanan karier AK di Indonesia, bahkan tidak jarang menalangi berbagai kewajiban finansial sang influencer kepada pihak ketiga. “AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event,” terang Michael.
Michael juga menjelaskan bahwa nilai awal kewajiban AK kepada agensi sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, seiring waktu dan melalui pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya, jumlah tersebut menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar yang menjadi nilai kerugian saat ini.
Komunikasi antara agensi dan AK mulai memburuk secara signifikan sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir antara kedua belah pihak terjadi pada Juli lalu, ketika Aisar menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh agensi tersebut. Kehadiran Aisar pada saat itu disebut-sebut karena diiming-imingi pemotongan nominal utang di atas tarif normal, sebuah upaya terakhir dari agensi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun, harapan agensi pupus. Usai acara pada bulan Juli tersebut, Aisar menghilang dan secara total memutus seluruh jalur komunikasi. Panggilan telepon dari para pimpinan agensi tidak lagi direspons, pesan singkat tak berbalas, dan tiga surat somasi yang dikirimkan pun tidak pernah membuahkan jawaban atau respons apa pun dari pihak terlapor.
Ancaman Pidana dan Proses Hukum Lanjut
Pihak agensi awalnya sempat mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah perdata. Namun, setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap pola penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan serta ketiadaan respons dari terlapor – yang kini disinyalir berada di luar negeri – agensi menduga kuat adanya unsur niat menipu dan penggelapan sejak awal pembuatan perjanjian kerja sama.
Dugaan tindakan pencucian uang (TPPU) menjadi salah satu sangkaan serius dalam laporan ini. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, untuk dugaan penggelapan, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara. Saat ini, pihak pelapor sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum dan upaya pencarian keberadaan terlapor kepada kepolisian.(mw)






