Influencer Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah - A1 Faktual

Influencer Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah

- Editor

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer Malaysia AK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

i

Influencer Malaysia AK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Seorang pemengaruh atau influencer asal Malaysia berinisial AK kini tengah menghadapi jerat hukum di Indonesia. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Laporan ini diajukan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang sebelumnya menjadi mitra kerja sang influencer.

Kabar mengenai laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Saat dihubungi pada Selasa, Budi membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 14 September. “Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” ujar Kombes Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil kepolisian adalah memanggil pihak pelapor serta saksi-saksi terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal yang telah diserahkan, sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemengaruh asal Negeri Jiran tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan biasa, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Mula Kerjasama dan Dugaan Penggelapan Dana

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan upaya hukum terakhir yang terpaksa ditempuh. Pihaknya menilai AK, yang diketahui juga memiliki nama Aisar, tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan tiga kali surat somasi yang telah dilayangkan sebelumnya. Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, merinci kronologi perkara yang berawal pada Februari lalu.

Menurut Michael, pada bulan Februari tersebut, pihak agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Agensi ini sebelumnya telah banyak memfasilitasi perjalanan karier AK di Indonesia, bahkan tidak jarang menalangi berbagai kewajiban finansial sang influencer kepada pihak ketiga. “AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event,” terang Michael.

Michael juga menjelaskan bahwa nilai awal kewajiban AK kepada agensi sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, seiring waktu dan melalui pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya, jumlah tersebut menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar yang menjadi nilai kerugian saat ini.

Komunikasi antara agensi dan AK mulai memburuk secara signifikan sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir antara kedua belah pihak terjadi pada Juli lalu, ketika Aisar menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh agensi tersebut. Kehadiran Aisar pada saat itu disebut-sebut karena diiming-imingi pemotongan nominal utang di atas tarif normal, sebuah upaya terakhir dari agensi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Namun, harapan agensi pupus. Usai acara pada bulan Juli tersebut, Aisar menghilang dan secara total memutus seluruh jalur komunikasi. Panggilan telepon dari para pimpinan agensi tidak lagi direspons, pesan singkat tak berbalas, dan tiga surat somasi yang dikirimkan pun tidak pernah membuahkan jawaban atau respons apa pun dari pihak terlapor.

Ancaman Pidana dan Proses Hukum Lanjut

Pihak agensi awalnya sempat mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah perdata. Namun, setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap pola penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan serta ketiadaan respons dari terlapor – yang kini disinyalir berada di luar negeri – agensi menduga kuat adanya unsur niat menipu dan penggelapan sejak awal pembuatan perjanjian kerja sama.

Dugaan tindakan pencucian uang (TPPU) menjadi salah satu sangkaan serius dalam laporan ini. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, untuk dugaan penggelapan, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara. Saat ini, pihak pelapor sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum dan upaya pencarian keberadaan terlapor kepada kepolisian.(mw)

Berita Terkait

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang
Heboh! Skandal Penipuan Tanah 4 Hektare Libatkan Kades di Bogor
Viral! Pria Curi Sepatu Asics di Masjid UI Depok, Terungkap Alasan Pilu di Baliknya Hingga Berujung Damai
RPTRA Pedongkelan Mati Suri: Dulu Ramai, Kini Gelap Gulita Digasak Maling!
Polisi Usut Dugaan Bullying Siswa SMP ICM oleh Senior
Pengeroyokan Tewaskan Pria di Jakut Dipicu Masalah Gadai Motor

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Heboh! Skandal Penipuan Tanah 4 Hektare Libatkan Kades di Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Viral! Pria Curi Sepatu Asics di Masjid UI Depok, Terungkap Alasan Pilu di Baliknya Hingga Berujung Damai

Berita Terbaru