Aksi Mekanik Pembobol ECU Truk di Tanjung Priok Berakhir: Diringkus Setelah Dua Bulan Diintai - A1 Faktual

Aksi Mekanik Pembobol ECU Truk di Tanjung Priok Berakhir: Diringkus Setelah Dua Bulan Diintai

- Editor

Selasa, 15 September 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil truk.

i

Ilustrasi mobil truk.

JAKARTA – Jaringan keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar praktik pencurian komponen vital truk trailer yang meresahkan. Seorang mekanik berinisial FF, yang diduga sebagai pelaku tunggal spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) head unit, akhirnya diringkus setelah dua bulan menjadi target pengintaian intensif aparat kepolisian. Penangkapan ini mengakhiri belasan kasus kehilangan ECU yang dilaporkan terjadi di kawasan pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa penangkapan FF merupakan hasil kerja keras timnya. Ia menyebut, proses panjang ini melibatkan pengintaian dan penyelidikan mendalam selama dua bulan penuh. FF berhasil diamankan pada Rabu (26/8) lalu, menandai puncak dari serangkaian investigasi terhadap modus operandi pencurian yang tergolong canggih dan merugikan.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” ujar AKP Pandu di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi FF terungkap setelah polisi menindaklanjuti 19 insiden pencurian ECU di area Pelabuhan Tanjung Priok. Meskipun hanya delapan laporan resmi yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi tetap mengembangkan penyelidikan secara menyeluruh. Dari total kejadian tersebut, FF secara gamblang mengakui perannya dalam 12 kasus pencurian. AKP Pandu menegaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Pelaku diketahui beroperasi pada “jam rawan,” yakni antara pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan memanfaatkan kelengahan di area pelabuhan. Ia kerap menyusup masuk ke kawasan pelabuhan untuk mengincar truk trailer yang menjadi sasarannya, kemudian dengan cekatan membongkar komponen ECU yang menjadi target utamanya.

Setelah berhasil membongkar ECU dari truk-truk trailer, FF tidak menyimpan barang curiannya. Ia dengan cepat menjualnya melalui platform marketplace daring. Harga jual setiap ECU bervariasi, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Angka ini jauh di bawah harga pasar ECU baru yang bisa mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit. Keuntungan besar dari selisih harga ini menjadi daya tarik bagi FF. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bukti kuat di ponsel pelaku berupa foto-foto ECU hasil pencurian yang kemudian dijual secara online. Motivasi di balik kejahatan ini, menurut pengakuan pelaku, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan FF bermula dari laporan-laporan kehilangan ECU truk trailer yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menanggapi keresahan para pemilik truk dan operator logistik, petugas kepolisian segera meningkatkan patroli dan melakukan penyelidikan intensif, khususnya pada jam-jam sibuk dan rawan di area pelabuhan. Dalam upaya memburu pelaku, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menggandeng Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok. Kolaborasi ini berperan penting dalam memantau pergerakan orang-orang mencurigakan di dalam area pelabuhan yang luas. Setelah pengintaian panjang dan pengumpulan informasi, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya FF berhasil diciduk pada Rabu (26/8).

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Atas perbuatannya, FF kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di mata hukum. Ia dijerat dengan dua pasal pidana sekaligus, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa. Kombinasi pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan. AKP Pandu menegaskan bahwa pelaku diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penangkapan FF diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di kawasan vital Pelabuhan Tanjung Priok dari praktik-praktik pencurian serupa di masa mendatang.

“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.(MW) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru