JAKARTA – Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan sebanyak 87 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis lalu. Operasi pemindahan besar-besaran ini, yang melibatkan pengamanan berlapis, merupakan bagian krusial dari upaya mitigasi risiko gangguan keamanan serta penataan penghuni agar lebih kondusif. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, melainkan sebuah strategi pengamanan terukur yang mendasari optimalisasi program pembinaan dan pelayanan di lapas.
Strategi Pengamanan dan Penataan Penghuni
Syarpani menjelaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ini adalah respons proaktif terhadap potensi ancaman keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Syarpani di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa terciptanya lingkungan yang aman adalah fondasi utama agar seluruh program pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan secara optimal.
“Lingkungan yang aman menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan optimal. Pemindahan bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi bagian dari strategi pengamanan yang terukur,” tegasnya, menyoroti pentingnya langkah ini dalam menjaga stabilitas keamanan internal lapas.
Dari total 87 narapidana yang diberangkatkan menuju pulau penjara Nusakambangan, 70 orang di antaranya berasal langsung dari Lapas Kelas I Cipinang. Sementara sisanya, sebanyak 17 narapidana, merupakan titipan dari berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) lain yang berada di wilayah Jakarta. Konsentrasi pemindahan ini di Lapas Cipinang menunjukkan peran sentral lembaga tersebut dalam mengkoordinasikan upaya mitigasi risiko di ibu kota.
Koordinasi Multisektoral dan Pengawasan Ketat
Pelaksanaan pemindahan narapidana berisiko tinggi ini tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses keberangkatan dipusatkan di Lapas Cipinang dengan standar pengamanan yang sangat ketat dan berlapis. Sinergi antarlembaga menjadi kunci sukses operasi ini, melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jakarta. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan tingkat urgensi dan kompleksitas penanganan narapidana kategori tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, bahkan meninjau langsung pelaksanaan pemindahan tersebut. Kehadiran Wachid di lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel siap, koordinasi antarlembaga berjalan lancar, dan prosedur pengamanan dilaksanakan tanpa celah.
“Penanganan narapidana high risk membutuhkan pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi agar stabilitas keamanan Pemasyarakatan tetap terjaga,” kata Wachid, menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan ekstra dalam setiap tahapan proses pemindahan.
Bagian dari Program Aksi Nasional
Langkah pemindahan ini juga selaras dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara spesifik, kebijakan ini berkontribusi pada penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus yang kerap terjadi di Lapas dan Rutan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke fasilitas dengan pengawasan maksimal seperti Nusakambangan, diharapkan dapat memutus mata rantai gangguan keamanan dan kejahatan terorganisir dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Penataan penghuni berbasis risiko merupakan salah satu pilar utama dalam strategi Lapas Cipinang untuk membangun lingkungan pemasyarakatan yang tidak hanya aman dan tertib, tetapi juga mampu mendukung proses pembinaan secara optimal. Komitmen ini sejalan dengan berbagai upaya sebelumnya yang telah dilakukan Lapas Cipinang, seperti razia kamar narapidana untuk mengusut dugaan adanya vape etomidate dan penguatan komitmen pemberantasan ponsel ilegal serta narkoba di dalam lapas. Dengan demikian, pemindahan 87 narapidana ini adalah bagian dari visi besar untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, aman, dan berintegritas.(mw)






