JAKARTA – Maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan telah memicu keprihatinan serius, mendorong Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk mengambil langkah proaktif. Melalui pendekatan multi-strategi, Polda Metro Jaya bertekad untuk membentengi generasi muda dari potensi bahaya, baik sebagai korban maupun pelaku, dalam berbagai agenda keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke depan.
Direktur Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, menegaskan bahwa upaya pencegahan ini melibatkan kolaborasi erat antara pihak kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat. Orang tua, tenaga pendidik, Bhabinkamtibmas, serta penyidik PPA akan bahu-membahu dalam memastikan anak-anak tidak lagi terseret dalam gelombang aksi massa yang rentan disusupi kekerasan.
“Seiring dengan adanya agenda-agenda kamtibmas ke depan, maka kami menyusun beberapa strategi untuk melakukan upaya pencegahan supaya anak-anak ini tidak kembali lagi dalam aksi-aksi unjuk rasa,” ujar Kombes Rita Wulandari dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencegah Sejak Dini: Peran Orang Tua dan Sekolah
Fokus utama strategi pencegahan Polda Metro Jaya adalah edukasi yang menyasar langsung lingkungan terdekat anak: keluarga dan sekolah. Kombes Rita menekankan pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik dalam memastikan anak-anak tetap berada di jalur pendidikan selama jam pelajaran. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan seringkali adalah mereka yang membolos dan meninggalkan kegiatan belajar mengajar.
“Sehingga perlu kami edukasi kepada para orang tua dan juga para tenaga pendidik untuk memastikan bahwa pada jam-jam sekolah anak-anak ini harus ada di kelas,” jelasnya.
Keterlibatan anak dalam aksi massa tidak hanya berisiko pada keselamatan fisik mereka, tetapi juga dapat berdampak buruk pada masa depan pendidikan dan psikologis. Insiden terbaru pada Kamis (27/8) di kawasan DPR/MPR RI menjadi salah satu pemicu kuat bagi Polda Metro Jaya untuk mempercepat implementasi strategi ini. Saat itu, kepolisian menangani ratusan anak yang terlibat dalam kerusuhan pasca-penyampaian pendapat, dengan catatan 152 anak dan perempuan ditangani terkait aksi massa tersebut. Situasi ini juga sempat menuai kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam aksi serupa.
Untuk memperkuat upaya di tingkat sekolah, Polda Metro Jaya akan menerjunkan personel Bhabinkamtibmas dan penyidik PPA secara langsung. Mereka akan memberikan edukasi komprehensif mengenai bahaya dan risiko yang mengintai anak-anak ketika terlibat dalam aksi unjuk rasa. “Kita akan mengedukasi kembali setiap sekolahan untuk memahamkan bahayanya anak ketika terlibat dalam aksi-aksi unjuk rasa yang patut diduga bisa dia bisa menjadi korban maupun bisa menjadi pelaku,” tambah Kombes Rita.
Menjangkau Komunitas dengan “Lapor, Bu!”
Selain program edukasi langsung, Polda Metro Jaya juga memperkuat saluran komunikasi dan pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan permasalahan terkait perempuan dan anak. Layanan “Lapor, Bu!” menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan ini, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
“Kami juga menyampaikan adanya program Lapor, Bu! yang kami kelola di wilayah hukum Polda Metro Jaya di 081214110110, manakala ditemukan informasi ataupun permasalahan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, bisa dihubungi dan bisa langsung ditangani oleh kami dari 13 polres jajaran dan juga Direktorat PPA-PPO,” papar Kombes Rita.
Layanan ini merupakan bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memastikan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius. Dengan jangkauan 13 polres jajaran dan dukungan penuh dari Direktorat PPA-PPO, diharapkan tidak ada lagi kasus yang luput dari perhatian. Program ini juga melengkapi inisiatif lain seperti pendampingan pendidikan bagi 25 anak putus sekolah yang sebelumnya telah disiapkan oleh Polda Metro Jaya, menunjukkan spektrum luas upaya perlindungan anak yang dilakukan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan kembali posisinya dalam penegakan hukum: tindakan hukum hanya akan dilakukan terhadap pelanggaran hukum, bukan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Hal ini penting untuk membedakan antara hak konstitusional berekspresi dengan tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak, termasuk anak-anak yang rentan dimanfaatkan dalam situasi tersebut.
Melalui strategi pencegahan yang holistik, dari edukasi di sekolah hingga layanan pelaporan yang responsif, Polda Metro Jaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, menjauhkan mereka dari pusaran kerusuhan dan potensi eksploitasi di masa depan.(MW)






