Skandal Dini Hari di Pamulang: Teguran Berujung Pembacokan dan Perampasan Ponsel! - A1 Faktual

Skandal Dini Hari di Pamulang: Teguran Berujung Pembacokan dan Perampasan Ponsel!

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN – Kenyamanan warga di sekitar Alun-Alun Pamulang, Tangerang Selatan, kembali terusik oleh aksi brutal para pelaku kejahatan. Sebuah insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan pengeroyokan dan pembacokan menggunakan arit berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pamulang. Tiga pelaku kini telah meringkuk di balik jeruji besi, setelah aksi sadis mereka menimpa seorang pengendara motor dini hari.

Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.17 WIB, tepat di Jalan Siliwangi, depan Alun-Alun Pamulang, Kecamatan Pamulang. Korban, yang saat itu melintas seorang diri, tiba-tiba berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi empat orang yang melaju melawan arah. Sebuah teguran sederhana yang dilontarkan korban kepada rombongan pemotor tersebut justru memicu emosi para pelaku.

Salah satu pelaku, yang diidentifikasi berinisial M (28), membalas teguran korban dengan nada menantang, “Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?”. Pertanyaan provokatif itu membuat korban berbalik arah dan memberanikan diri mendatangi kelompok pemotor tersebut. Namun, tindakan berani korban justru harus dibayar mahal. Tanpa basa-basi, dua pelaku lain, PT (21) dan MAH (25), langsung turun dari motor dan mengeroyok korban dengan tangan kosong. Tak lama berselang, M ikut turun dan mengeluarkan sebilah arit yang disembunyikan di balik bajunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seketika itu, M melayangkan bacokan arit sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Beruntung, korban sempat menangkis serangan membabi buta tersebut menggunakan tangan kanannya, meskipun harus mengalami luka serius pada jari kelingkingnya. Setelah dikeroyok dan dibacok, korban terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, ponsel miliknya pun terlepas dan jatuh. M dengan sigap mengambil dan menguasai telepon seluler korban, sebelum akhirnya ketiga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi memar di wajah dan luka bacok di jari.

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, dalam keterangannya baru-baru ini menjelaskan detail penangkapan para pelaku. Ketiga tersangka, M, PT, dan MAH, diketahui merupakan warga Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penyelidikan polisi bermula dari upaya pelacakan telepon seluler korban yang ternyata masih dalam kondisi menyala. Sinyal ponsel membawa petugas ke Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, tepatnya di kawasan Gang Bacang.

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Pertama, petugas berhasil mengamankan PT, dan di tangannya ditemukan sebilah arit yang disembunyikan di balik pakaiannya. Petugas kemudian melanjutkan perburuan M, yang akhirnya berhasil diringkus saat sedang dalam perjalanan menuju rumahnya. Dari penangkapan M, polisi kembali menemukan sebilah arit lain yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhamad mengakui bahwa arit tersebut merupakan senjata yang digunakan Muzakar untuk membacok korban,” terang AKP Galuh. Tak berhenti di situ, pencarian MAH pun berlanjut, hingga akhirnya ia berhasil diamankan di kawasan Gang Bacang.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Dua bilah arit yang digunakan dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan, bersama dengan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Tak ketinggalan, satu unit telepon seluler Vivo Y12s berwarna cokelat milik korban juga berhasil disita dan menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Ketiga pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Pamulang dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 KUH Pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kejahatan jalanan dan pentingnya respons cepat aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Erik) 

Berita Terkait

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?

Berita Terbaru