Resmi Berlaku 2026: Biaya Naturalisasi WNA Menjadi WNI Melonjak Jadi Rp75 Juta - A1 Faktual

Resmi Berlaku 2026: Biaya Naturalisasi WNA Menjadi WNI Melonjak Jadi Rp75 Juta

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan signifikan pada biaya resmi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi. Mulai tahun 2026, setiap permohonan naturalisasi akan dikenai tarif sebesar Rp75.000.000. Kenaikan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sekaligus merefleksikan proses yang komprehensif dan selektif dalam penerimaan warga negara baru.

Kenaikan tarif ini menandai perubahan substansial dari ketentuan sebelumnya. Jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya yang dikenakan untuk permohonan pewarganegaraan oleh WNA adalah sebesar Rp50.000.000. Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif tersebut kini melonjak 50 persen menjadi Rp75.000.000 per permohonan. Penting untuk digarisbawahi bahwa biaya ini adalah PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara dan belum termasuk potensi biaya-biaya lain yang mungkin timbul dalam pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan substantif yang kompleks.

Syarat Ketat Menuju Kewarganegaraan Indonesia

Proses naturalisasi sejatinya jauh melampaui sekadar pembayaran biaya administrasi. Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebuah hak istimewa yang mensyaratkan pemenuhan serangkaian ketentuan hukum dan administratif yang ketat. Seluruh prosedur dan kriteria ini diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap pemohon diwajibkan untuk tidak hanya menyiapkan dana, tetapi juga kesiapan untuk memenuhi setiap detail persyaratan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon naturalisasi meliputi:

  • Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Sehat jasmani dan rohani, menunjukkan kesiapan untuk berkontribusi pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, sebagai salah satu identitas fundamental bangsa.
  • Mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi.
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, menunjukkan kemandirian ekonomi dan potensi kontribusi fiskal.
  • Memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan-persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa calon WNI memiliki integrasi yang kuat dengan nilai-nilai dan sistem hukum Indonesia, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi negara.

Prosedur dan Konsekuensi Hukum

Permohonan naturalisasi diajukan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini menuntut kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan tanpa terkecuali. Setelah permohonan diterima, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari verifikasi administrasi hingga evaluasi substansi oleh instansi terkait. Tahapan ini krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek permohonan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seluruh persyaratan terbukti telah dipenuhi, barulah keputusan pewarganegaraan dapat diterbitkan.

Momen puncak dari proses naturalisasi adalah ketika permohonan dikabulkan dan pemohon telah mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan pengucapan sumpah tersebut, status kewarganegaraan Indonesia secara resmi melekat pada individu, lengkap dengan segala hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini berarti, individu tersebut kini memiliki hak politik, hak sosial, dan kewajiban hukum yang sama dengan WNI asli, termasuk kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif terbaru ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian PNBP secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagi WNA yang berencana mengajukan naturalisasi, penting sekali untuk tidak hanya fokus pada aspek biaya, tetapi juga untuk mempelajari secara mendalam seluruh persyaratan, prosedur, serta konsekuensi hukum yang menyertainya. Pemahaman yang komprehensif akan membantu memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, serta menghindarkan pemohon dari potensi kendala di kemudian hari. Keputusan untuk menjadi WNI adalah langkah besar yang membutuhkan persiapan matang dari berbagai aspek dan komitmen jangka panjang.(MW) 

Berita Terkait

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang
Heboh! Skandal Penipuan Tanah 4 Hektare Libatkan Kades di Bogor
Viral! Pria Curi Sepatu Asics di Masjid UI Depok, Terungkap Alasan Pilu di Baliknya Hingga Berujung Damai
RPTRA Pedongkelan Mati Suri: Dulu Ramai, Kini Gelap Gulita Digasak Maling!
Polisi Usut Dugaan Bullying Siswa SMP ICM oleh Senior
Pengeroyokan Tewaskan Pria di Jakut Dipicu Masalah Gadai Motor

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Mencekam! Niat Curi Mesin Pompa Air Berujung Petaka: Pencari Rongsok di Bogor Diciduk Warga

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Heboh! Skandal Penipuan Tanah 4 Hektare Libatkan Kades di Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Viral! Pria Curi Sepatu Asics di Masjid UI Depok, Terungkap Alasan Pilu di Baliknya Hingga Berujung Damai

Berita Terbaru