JAKARTA – Kabar mengenai sidang pokok perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mencuat ke permukaan publik. Menjelang momen krusial tersebut, pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyuarakan harapan besar agar majelis hakim yang menangani kasus ini bertindak dengan prinsip keadilan yang sejati, yakni secara fair dan transparan. Harapan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi satu tujuan utama: kebenaran mengenai ijazah Jokowi dapat terkuak sejelas-jelasnya.
Dalam sebuah kesempatan di program Rakyat Bersuara iNews, Refly Harun dengan tegas menyampaikan inti dari harapannya. “Intinya masuk persidangan ini yang kami harapkan cuma satu saja, persidangan berlangsung secara fair, berlangsung secara baik, transparan, menghormati asas umum pemerintahan baik good governance, clean government,” ujarnya pada Selasa, 8 September 2026. Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya integritas proses hukum bagi tim Roy Suryo.
Lebih lanjut, Refly menggambarkan hasil yang diinginkan dari persidangan yang adil. “Sehingga, kebenaran itu akan telanjang seperti kristal, di situlah kita akan tahu apakah sebenarnya yang dikatakan Mas Roy, dikatakan Dokter Tifa itu benar atau tidak,” tambahnya. Metafora “telanjang seperti kristal” ini menekankan keinginan untuk tidak ada lagi keraguan atau celah interpretasi, melainkan kebenaran yang murni dan tidak terbantahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan pokok perkara yang dinantikan ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Bagi kubu Roy Suryo, tanggal tersebut bukan lagi sebuah ketidakpastian, melainkan sebuah agenda yang telah mereka persiapkan dengan matang. Kesiapan ini tidak hanya sebatas mental, namun juga strategi hukum yang telah mereka susun.
Menurut Refly Harun, dari sisi kesiapan, kliennya sudah sangat siap menghadapi segala kemungkinan di persidangan. “Rasanya dari sisi kesiapan nggak ada masalah,” ucapnya penuh keyakinan. Kesiapan ini didukung oleh fakta bahwa pihaknya telah mempelajari secara mendalam apa saja yang akan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roy Suryo.
“Karena begini, yang didakwakan itu kita sudah baca, hanya empat pasal saja,” terang Refly. Pengetahuan awal mengenai dakwaan ini tentu menjadi keuntungan bagi tim hukum Roy Suryo untuk menyusun pembelaan yang komprehensif dan tepat sasaran. Mereka tahu persis medan perang yang akan dihadapi.
Empat pasal yang didakwakan terhadap Roy Suryo adalah Pasal 433 juncto Pasal 441, Pasal 434 juncto Pasal 441, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48, dan Pasal 35 juncto Pasal 51. Refly Harun menjelaskan bahwa pasal-pasal ini pada dasarnya berkaitan dengan dugaan penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik, yang semuanya tercakup dalam delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, di mata tim pembela, penerapan pasal-pasal ini tidak sesuai manakala diterapkan pada kliennya, mengindikasikan bahwa mereka akan memperjuangkan tafsir hukum yang berbeda.
Kasus ijazah Jokowi ini telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu, memicu berbagai diskusi dan perdebatan di masyarakat. Dengan dimulainya sidang pokok perkara, perhatian publik akan kembali terpusat pada jalannya proses hukum, menanti bagaimana kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan. Harapan akan persidangan yang transparan bukan hanya milik Refly Harun dan tim Roy Suryo, melainkan juga harapan banyak masyarakat yang haus akan kejelasan.
Oleh karena itu, peran majelis hakim menjadi sangat sentral dan krusial dalam menciptakan proses hukum yang imparsial dan akuntabel. Keputusan yang akan diambil tidak hanya berdampak pada Roy Suryo semata, melainkan juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Semangat good governance dan clean government yang disuarakan Refly Harun menjadi pengingat penting bahwa integritas adalah pondasi utama dalam mencari kebenaran di ruang pengadilan.
Dengan semua persiapan yang telah dilakukan, serta harapan besar akan keadilan dan transparansi, sidang pokok perkara Roy Suryo ini dipastikan akan menjadi salah satu agenda hukum yang paling banyak disorot di pertengahan September 2026. Semua mata akan tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menanti “kebenaran yang telanjang seperti kristal” seperti yang diharapkan.(MW)






