JAKARTA – Keresahan dan kekhawatiran mendalam kini menyelimuti ribuan warga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Ancaman penertiban lahan parkir yang selama kurang lebih satu dekade telah menjadi sandaran utama bagi kelangsungan hidup mereka, kini membayangi, memicu seruan lantang dan permohonan tulus kepada Gubernur DKI Jakarta. Masyarakat Kembangan meminta agar orang nomor satu di Ibu Kota itu tidak menutup mata terhadap kondisi riil yang dihadapi pekerja kecil, yang kini harus berjuang keras mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang kian menantang.
Titik permasalahan ini berpusat pada rencana penertiban lahan parkir yang berlokasi strategis di sekitar Lippo Mall Puri dan Puri Indah. Selama bertahun-tahun, area ini telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat sekitar, memberikan pekerjaan dan pendapatan yang layak bagi banyak keluarga. Namun, kabar mengenai rencana penertiban tanpa adanya solusi konkret telah menimbulkan gelombang kekhawatiran, memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan ekonomi mereka.
Haji Bento, Koordinator Lapangan penguyuban masyarakat Kembangan, tak dapat menyembunyikan kekhawatirannya saat berbicara kepada awak media. “Kami meminta Pak Gubernur melihat langsung kondisi masyarakat kecil. Mencari nafkah saat ini tidak mudah. Kalau parkir ditertibkan, kami berharap pemerintah memberikan solusi, bukan hanya melakukan penertiban,” ujarnya dengan nada penuh harap. Pernyataannya ini mencerminkan suara kolektif dari masyarakat yang mendambakan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap nasib mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Kembangan menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap penegakan aturan. Mereka memahami pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, mereka juga memohon agar setiap kebijakan, khususnya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi. Penertiban semata tanpa adanya jalan keluar justru dikhawatirkan akan menciptakan persoalan sosial baru yang lebih kompleks.
Oleh karena itu, penguyuban masyarakat Kembangan secara khusus meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Asisten Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk turun langsung ke lapangan. Mereka berharap para pejabat dapat mendengar aspirasi secara langsung, memahami denyut nadi kehidupan masyarakat Kembangan, dan bersama-sama Gubernur mencari jalan keluar yang terbaik. Dialog antara pemerintah dan masyarakat dianggap sebagai kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman dan menemukan solusi yang win-win solution sebelum langkah penertiban diambil.
“Kalau memang aturan harus ditegakkan, kami siap mengikuti aturan. Tetapi tolong berikan solusi. Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah secara layak untuk keluarga,” tutur Haji Bento kembali menegaskan posisi mereka. Keinginan sederhana untuk bisa bekerja dan menghidupi keluarga secara layak menjadi inti dari semua tuntutan dan harapan mereka. Mereka bukanlah penolak perubahan, melainkan pencari keadilan dan solusi yang berpihak kepada rakyat kecil.
Selain itu, masyarakat Kembangan juga menyuarakan harapan agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Mereka tidak ingin penertiban ini terkesan hanya menyasar kelompok atau lokasi tertentu, sementara area lain yang mungkin memiliki permasalahan serupa justru diabaikan. Konsistensi dalam penegakan hukum akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan menjamin keadilan bagi semua lapisan warga.
Sebagai bentuk keseriusan dan tekad mereka, penguyuban masyarakat Kembangan menyatakan siap untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung ke Balai Kota DKI Jakarta apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang memadai. Mereka berharap Gubernur dan jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, menghadirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Ibu Kota.(Mw)






