JAKARTA – Sebuah bola panas kembali diluncurkan dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, bukan soal sangkaan korupsi itu sendiri, melainkan pertanyaan besar atas dugaan aliran dana Rp40 miliar yang sebelumnya sempat membuat nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut terseret. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan keraguan mereka, menyeruak setelah menelisik detail keterangan saksi kunci, pengusaha properti Tan Kian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Febri Diansyah, yang menjadi juru bicara tim advokat untuk Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa BAP Tan Kian sama sekali belum memberikan kepastian siapa sebetulnya penerima akhir uang fantastis tersebut. Dalam dokumen penting itu, Tan Kian hanya disebut menyerahkan uang kepada satu nama: Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho. Titik terang mengenai kemana uang itu mengalir setelah tangan Ferry, hingga kini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan dalam BAP.
Pernyataan ini dilontarkan Febri setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Febrie Adriansyah sendiri tengah dijerat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menghebohkan, terkait penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Lebih mengejutkan lagi, menurut Febri, dugaan aliran Rp40 miliar ini sama sekali tidak disinggung oleh penyidik kepada Febrie Adriansyah selama proses pemeriksaan. Begitu pula dengan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sempat menjadi perbincangan hangat, tidak pernah ditanyakan dalam BAP Febrie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu,” tegas Febri Diansyah kepada awak media. Keraguan Febri bukan tanpa alasan, ia menyoroti kelemahan dan ketidakjelasan dalam konstruksi dugaan aliran dana tersebut yang hanya berhenti pada Ferry Hongkiriwang.
Kubu Febrie Adriansyah juga secara keras mempersoalkan sejauh mana keterangan Tan Kian dapat benar-benar menjelaskan arah aliran dana. Berdasarkan penelaahan tim hukum, BAP Tan Kian hanya mencantumkan penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang. Tidak ada keterangan pasti mengenai siapa yang menerima uang tersebut setelah berada di tangan Ferry, apalagi nama-nama besar yang kemudian sempat dikaitkan.
“Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu,” ujar Febri, menegaskan bahwa hubungan antara uang yang diberikan Tan Kian dan pihak-pihak yang kemudian dikaitkan dalam perkara itu masih sangat kabur dan belum terang benderang.
Tidak hanya itu, Febri Diansyah turut menyoroti penggunaan istilah yang menunjukkan kemungkinan, seperti “bisa saja”, dalam BAP ketika membahas pihak yang diduga menerima uang. Menurutnya, keterangan semacam itu perlu diuji ulang dan diperjelas secara komprehensif. “Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu,” kritiknya tajam. Febri Diansyah menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dibangun di atas kesimpulan yang masih mengambang dan belum memiliki kepastian mutlak dalam alat bukti.
Ia mendesak agar setiap keterangan mengenai aliran dana harus diuji secara transparan dan jernih, untuk secara pasti mengetahui siapa pihak yang benar-benar menerima uang tersebut. “Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” pungkasnya, menyerukan kehati-hatian dalam menafsirkan bukti dan menghindari kesimpulan prematur yang bisa menyesatkan jalannya keadilan. Permasalahan ini menambah dimensi baru dalam kasus Febrie Adriansyah, menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap duduk perkara aliran dana yang jadi sorotan publik. (Erik)






