BANYUASIN – Lima tahun adalah waktu yang sangat lama untuk sebuah keluarga menanti kabar orang tercinta. Lima tahun pula adalah rentang waktu misteri yang menyelimuti hilangnya dua kakak beradik di Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, penantian dan kebekuan panjang itu akhirnya pecah. Kepolisian Resor Banyuasin, jajaran Polda Sumatera Selatan, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa RM (18) dan AM (13), dua remaja yang dilaporkan hilang sejak tahun 2021.
Kisah pilu ini bermula pada Rabu, 27 Oktober 2021. RM dan AM, yang kala itu masih duduk di bangku sekolah, berangkat dari rumah mereka di Kecamatan Talang Kelapa menggunakan sepeda motor. Sejak sore hari, kontak dengan keduanya terputus. Keluarga panik, pencarian mandiri pun dilakukan, namun hasilnya nihil. Hilangnya kedua kakak beradik ini menjadi misteri yang menghantui keluarga dan masyarakat sekitar selama bertahun-tahun.
Titik terang kasus pembunuhan Banyuasin ini muncul pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, dikejutkan dengan penemuan rangka sepeda motor yang tergeletak di dalam parit. Temuan janggal ini segera dilaporkan kepada ketua RT setempat. Ketua RT yang sigap menindaklanjuti informasi tersebut kemudian memeriksa sebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi penemuan rangka motor. Di sanalah, sebuah pemandangan mengerikan terungkap: kerangka manusia ditemukan di dalam rumah kosong tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa membuang waktu, temuan ini segera dilaporkan kepada Polsek Talang Kelapa, memicu serangkaian penyelidikan intensif. Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. langsung memerintahkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, bersama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, untuk memimpin tim penyelidik. Tim opsnal yang dipimpin Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso, S.H., bergerak cepat melakukan pendalaman. Tujuan utamanya: mengidentifikasi korban dan mengungkap siapa dalang di balik tragedi ini.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam dan pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pertama. Ia berinisial RS (27), yang kemudian ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Penangkapan RS menjadi kunci pembuka. Pengembangan berikutnya mengarah pada tersangka kedua, berinisial AD alias D (25). Tim opsnal tidak butuh waktu lama untuk meringkus AD di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa. Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti yang sangat krusial juga berhasil diamankan oleh penyidik. Di antaranya adalah perlengkapan dan seragam sekolah milik kedua korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, serta perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin. Rangka sepeda motor yang diduga digunakan RM dan AM saat berangkat sekolah juga turut diamankan, menjadi saksi bisu kepergian terakhir mereka.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuasin akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif keji dan peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan berencana ini. Pengungkapan ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban yang telah menanti selama bertahun-tahun.
Kedua tersangka saat ini diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. Penyidik masih terus mendalami motif serta peran spesifik kedua tersangka dalam peristiwa tragis tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. “Jajaran Polda Sumsel akan terus mengusut setiap bentuk kejahatan, termasuk perkara yang sudah berlangsung cukup lama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Penyidik sedang melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai tahapan hukum yang berlaku. Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Pengungkapan kasus pembunuhan Banyuasin ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada seluruh masyarakat.






