JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di tanah air. Kali ini, lembaga antirasuah itu membuat geger dengan menyita aset fantastis milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport dan rumah megah di kawasan elit Jakarta Selatan kini berada dalam genggaman KPK, diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret nama Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Kabar penyitaan aset ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, angkat bicara terkait langkah tegas KPK yang menyeret nama Vinna Ledy, yang merupakan kader partai tersebut. Cucun menyatakan bahwa PKB sangat menghormati dan menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
“Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” kata Cucun dengan nada lugas saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif PKB terhadap penegakan hukum, terlepas dari siapa pun yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan aset oleh KPK terhadap Vinna Ledy bukan kaleng-kaleng. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna Ledy Anggraheni. Mobil mewah ini diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Tak hanya mobil, KPK juga melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah milik anggota dewan tersebut yang berlokasi strategis di wilayah Jakarta Selatan.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” jelas Budi Prasetyo kepada awak media pada hari yang sama. Ia menambahkan, “Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.”
Menanggapi detail penyitaan ini, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa PKB akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Baginya, langkah KPK adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegak hukum yang harus dihormati. PKB percaya bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai koridornya dan semua pihak harus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Nanti kan kita harus lihat dulu apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum,” imbuh Cucun, mengisyaratkan bahwa partai akan menunggu hasil resmi dari penyidikan KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap kadernya.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. KPK menduga adanya aliran dana atau aset dari pihak swasta yang terkait dengan perkara tersebut kepada Vinna Ledy. Penyitaan ini merupakan langkah awal KPK untuk mendalami lebih lanjut hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang diusut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” pungkas Budi Prasetyo. Ini menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas akar permasalahan dan memutus mata rantai korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.
Publik pun menanti kelanjutan dari penyidikan kasus ini, berharap KPK dapat mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyitaan aset mewah ini menjadi pengingat tegas bahwa jerat hukum akan selalu siap menanti siapa pun yang berani bermain-main dengan praktik korupsi, tak peduli jabatannya. (MW)






