JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat berjanji akan menindak tegas aksi premanisme untuk menjaga usaha warga.
Wahyu mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu komitmen polisi dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) itu menjelaskan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sektor usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Oleh karena itu, polisi akan melayani, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah berbagai persoalan yang muncul di lapangan lalu berkembang menjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Wahyu.
Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan terkait gangguan di sektor usaha, 915 laporan di antaranya telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan laporan tersebut mencakup gangguan di kawasan pasar, pertokoan dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Di sisi lain, Polri menangani 41.873 kasus premanisme, 29.197 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp 16,1 miliar.
Polri juga menangani 12.015 kasus pungutan liar dan pemerasan, yakni sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 orang sebagai tersangka.
Wahyu mengatakan, tingkat penyelesaian perkara Polri terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Angkanya disebut naik dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, lalu mencapai 71,47 persen pada 2026.
Selain penegakan hukum, Polri memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui penambahan personel di tingkat kepolisian sektor (polsek).
Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, dengan standar laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Wahyu menyebut upaya tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insya Allah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu. (ES)






