Update Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Rashad Fouad Bakal Jalani Sidang Vonis Besok - A1 Faktual

Update Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Rashad Fouad Bakal Jalani Sidang Vonis Besok

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang perkara pembunuhan berencana Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi Mpok Nori dengan terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel segera memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fouad akan digelar pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

“Agenda sidang putusan di ruang Soerjadi,” sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang memasuki tahap putusan setelah seluruh tahapan meliputi pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, pembacaan tuntutan, dan pembacaan pleidoi rampung digelar.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fouad terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana.

Fouad yang merupakan warga negara asing (WNA) Irak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” kata JPU Maryani Melindawati Sagala pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 KUHP karena saat kejadian Fouad telah menyiapkan sebilah pisau sebelum membunuh Dwintha Anggary pada unit kontrakannya.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa sudah membawa pisau yang ditempatkan pada saku kiri dan gagang kayu disembunyikan dalam keadaan ditutup kain berwarna biru.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU Maryani dalam sidang sebelumnya.

Kemudian hal memberatkan lain dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Dwintha Anggary meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi pada dokumen Visum et Repertum (VeR) dibuat dokter RS Polri Kramat Jati, Dwintha meninggal akibat luka kekerasan senjata tajam yang memotong pembuluh besar leher.

“Hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Maryani. (ES) 

Berita Terkait

Polisi Imbau ‘Bang Jago’ Pemukul Wanita di Bogor Serahkan Diri
Terbongkar! Modus Licik Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 5 Kg Sabu Tersembunyi di Koper!
Nekatnya KEBANGETAN! Maling Kabel Tower XL di Bandung Berakhir Ngenes Setelah Alarm Canggih Berbunyi
Geger Penemuan Mayat Pria Terborgol di Kendal: Tewas Dihantam Benda Tumpul!
Mencekam! Drama Kejar-kejaran di Perairan Jayapura Ungkap Penyelundupan Amunisi Tujuan PNG
HOROR DI JALANAN! Cekcok Cuma Gara-gara Ini, Calon Penumpang Bus Ditusuk Kernet di Serang
VIRAL! Napi Pesta Narkoba di Rutan Depok Langsung Digeser ke Lapas Paling Seram: Nusakambangan!
Ngeri! Hanya Gara-gara Topi, Siswa SMK di Bekasi Diserang Celurit Saat Pulang Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polisi Imbau ‘Bang Jago’ Pemukul Wanita di Bogor Serahkan Diri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Terbongkar! Modus Licik Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 5 Kg Sabu Tersembunyi di Koper!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Nekatnya KEBANGETAN! Maling Kabel Tower XL di Bandung Berakhir Ngenes Setelah Alarm Canggih Berbunyi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mencekam! Drama Kejar-kejaran di Perairan Jayapura Ungkap Penyelundupan Amunisi Tujuan PNG

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

HOROR DI JALANAN! Cekcok Cuma Gara-gara Ini, Calon Penumpang Bus Ditusuk Kernet di Serang

Berita Terbaru